fbpx
Connect with us

Pendidikan

PPDB SMA/SMK Tahun Ini, Kegagapan Penerapan Metode Daring dan Pengurangan Kuota Zonasi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Masa penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Gunungkidul telah dimulai sejak 2 Juni 2020 lalu. Berbeda dengan tahun lalu, selain penggunaan metode daring, saat ini juga terjadi perubahan alokasi jatah siswa. Jalur zonasi pada PPDB tahun ajaran ini hanya mendapatkan jatah 55%. Turun cukup besar dibandingkan dengan alokasi sebelumnya yang mencapai 90%.

Pelaksanaan PPDB pada tahun ajaran ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Disdikpora DIY No. 3196/Kepka/2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring/Online Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri DIY Tahun Pelajaran 2020/2021. Dalam juknis tersebut diatur bahwa pengambilan token untuk pendaftaran PPDB, rekomendasi prestasi, hingga input data calon peserta didik dilaksanakan secara daring melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id. Sedangkan untuk jatah kuota, jalur zonasi dengan 55%, afirmasi 20%, prestasi 20% dan perpindahan orang tua 5%.

Kepala Balai Pendidikan dan Menengah Gunungkidul, Sangkin menuturkan, pengambilan token sebagai password masing-masing calon peserta didik untuk mendaftar ke SMA/SMK dilakukan secara daring. Tentu saja hal ini berbeda dengan tahun lalu di mana pengambilan token dilakukan secara langsung di SMA/SMK yang dituju.

Berita Lainnya  Tingkatkan Kualitas dan Inovasi Pembelajaran, Guru SMP dan SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Ikuti Pelatihan di Singapura

“Pengambilan token cukup dengan online. Nanti mengunggah dokumen ijazah, atau kalau ijazah belum keluar, pakai Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ijazah dari sekolah yang bersangkutan yang tercantum nilainya,” jelas Sangkin, Sabtu (13/06/2020).

Selain ijazah atau SKL, berkas lain yang diunggah yaitu kartu keluarga. Setelah diunggah, panitia PPDB akan memverifikasi dan memberikan token kepada calon peserta didik. Metode daring sendiri dipilih sebagai upaya untuk menghindari potensi kerumunan di sekolah.

“Pengambilan token dengan kumpul-kumpul itu kita hindari,” ujarnya.

Selain itu, proses mengurus rekomendasi prestasi juga cukup dilakukan lewat sistem daring pada tanggal 2-5 Juni lalu. Aplikasi di sistem PPDB sudah disiapkan untuk memverifikasi prestasi calon peserta didik sehingga mereka bisa memperoleh rekomendasi tanpa perlu datang ke kantor Balai Dikmen.

Berita Lainnya  Abai Terapkan Protokol Kesehatan, SMP N 3 Semanu Disemprit Dinas

“Mereka cukup memfoto dan mengunggah prestasi yang dimiliki, yang paling tinggi saja juaranya. Setelah kami verifikasi kalau disetujui kami akan kirimkan blangko untuk dicetak sebagai bukti. Panitia akan memasukkan dalam database nama anak tersebut dengan tambahan prestasi sekian. Otomatis,” terang Sangkin.

Ia mengimbau bagi calon peserta didik maupun orangtua/wali murid untuk mencermati tiap poin dalam juknis. Jika ada pertanyaan, bisa diajukan lewat posko PPDB secara daring. Sebab, untuk PPDB tahun ini, Disdikpora DIY tidak melayani komunikasi langsung di kantor maupun di sekolah.

“Komunikasi lewat online. Kita standby di kantor, kita berikan jalur tanya jawab, posko PPDB tetap disiapkan, tapi dalam rangka melayani lewat online. Upaya ini untuk mengurangi kerumunan,” papar dia.

Namun demikian, minimnya sosialisasi berkaitan dengan metode ini membuat sejumlah sekolah cukup kelabakan dalam PPDB tahun ini. Salah satunya adalah SMKN 2 Wonosari. Selama masa input data, calon siswa dari luar DIY pada 8-10 Juni 2020 lalu, nyatanya banyak casis dan orang tua siswa datang.

Berita Lainnya  Antusiasme Pelajar Manfaatkan Bus Sekolah Tinggi, Dishub Berencana Tambah Hingga Belasan Armada

“Saat pengurusan dokumen ternyata banyak calon siswa yang masih bingung karena minimnya sosialisasi,” ungkap Kepala SMKN 2 Wonosari, Ahmad Darmadi.

Padahal, sebetulnya pihaknya sudah membuka layanan dan konsultasi dengan membuka Whatsapp group sesuai dengan kompetensi keahlian. Whatsapp group pun dari awal dibuka langsung penuh.

“Karena banyaknya pertanyaan di grup maka akhirnya kita mengambil kebijakan untuk membuat posko pelayanan di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan,” jelas dia.

Menurutnya, para calon siswa dan wali masih bingung menggunakan aplikasi PPDB online. Selain itu juga tidak bisa membuat buat file pdf.

“Mereka juga bingung cara mengunggah file, sulit sinyal dan lain sebagainya,” tutup Ahmad.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler