Connect with us

Peristiwa

Selisih Harga Terpaut Jauh, ORI Nilai Ada Dugaan Mal Administrasi Dalam Proses Pembebasan Lahan JJLS

Diterbitkan

pada

Tanjungsari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Menindaklanjuti laporan yang masuk mengenai adanya dugaan pelanggaran dalam proses pembebasan lahan proyek Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS), Ombusdman Republik Indonesia (ORI) mendatangi warga Desa Kemadang yang mengugat Tim Pengadaan Tanah proyek JJLS ruas Planjan-Tepus. Hasilnya, ORI menduga adanya maladministrasi dalam proses ini sehingga kemudian lahan milik warga dihargai terlalu kecil.

Kepala ORI DIY yang datang langsung memimpin tim, Budi Masturi mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang dalam tahapan pengumpulam data dari pihak pengugat maupun tergugat. Melalui kunjungan langsung ini, pihaknya ingin melihat persoalan yang sebenarnya terjadi di lapangan.

"Kita belum menyimpulkan adanya mal administrasi, tetapi dugaan mengarah kesana dimungkinkan ada,” ujarnya Rabu (18/04/2018).

Dalam kesempatan tersebut, Budi yang datang bersama 3 orang stafnya merasa terheran-heran dengan metode penilaian harga yang dilakukan oleh tim pembebasan lahan. Pasalnya ia melihat harga 2 bidang tanah di tepi Jalan Baron yang hanya berjejeran terpisah oleh talut selisih harganya sangat jauh.

Berita Lainnya  Diduga Tewas Akibat Luka Tembak, Polisi Dalami Kematian Kanang

“Ini kok bisa ada yang dihargai 330 ribu per meter dan ada yang dihargai 110 ribu per meter. Agak aneh menurut saya,” kata Budi.

Pihaknya tidak begitu saja dapat menyimpulkan titik permasalahan yang terjadi. Sebab ada perbedaan informasi dikeluarkan oleh tim pengadaan tanah dengan informasi yang disampaikan oleh warga terdampak.

"Kami berharap kedua belah pihak dapat bertemu untuk menyelesaikan masalah ini sebelum ditempuhnya jalur hukum. Sebab berdasarkan UU Agraria maupun terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum, musyawarah menjadi instrument utama," kata Budi.

Ia menilai musyawarah antara kedua belah pihak belum berjalan dengan baik. Hal itulah yang menyebabkan masalah ini terus bergulir.

“Kami ORI harapannya dapat mendorong ke arah musyawarah itu. Persoalan dapat selesai lebih baik dan diterima kedua belah pihak. Kalau pengadilan kan , ada yang menang ada yang kalah. Kami terus kumpulkan data mempelajarinya, kita lihat pelauang penyelesaian yang dapat kita jajaki,” ucapnya.

Berita Lainnya  Beberapa Hari Terdengar Suara Gemuruh, Sumur Milik Ngatini Akhirnya Ambles

Budhi beranggapan, untuk pertemuan kedua belah pihak, warga sudah terlihat siap. Namun demikian untuk tim pengadaan tanah belum bisa memberi respon yang jelas apakah bersedia atau tidak untuk bisa bertemu dengan warga penggugat.

Jikapun nantinya tim panitia pengadaan tidak mau dipertemukan, ORI memiliki kewenangan untuk menghadirkan kepada warga, namun bukan dalam forum mediasi, tetapi dalam proses konfrontir atau mengkroscek data.

“Kewenangan itu dapat kita gunakan juga untuk penyelesaian ini,” ujarnya.

Kepada ORI, masyarakat menyatakan merasa belum pernah bermusyawarah terkait besaran harga yang kemudian ditetapkan. Dia mengatakan menurut BPN atau tim pengadaan tanah untuk besaran harga tidak ada musyawarah, yang ada hanya bentuk ganti rugi.

“Perlu dilihat lagi apakah benar seperti itu, karena sepanjang pengetahuan kami dalam peraturan terkait UU pengadaan tanah dan peraturan MA. Ada dua hal yang harus dimusyawaratkan yaitu bentuk dan ganti rugi,” ujarnya.

Berita Lainnya  Seorang Pemuda Jadi Korban Kekerasan, Salah Satu Terduga Pelaku Anak Anggota Dewan Gunungkidul

Sementara itu kuasa hukum penggugat ganti rugi, Risyanto mengatakan, tuntutan warga sebenarnya sederhana, warga juga mendukung pembangunan JJLS itu.

"Warga sebenarnya mendukung pembangunan JJLS tersebut, namun harga ganti rugi yang diberikan ke warga belum sesuai harapannya, ada yang dinilai Rp50.000-Rp100.00/m2. Kasarannya belum dapat untuk beli tanah lagi,” ucapnya.

Menurutnya warga hanya berharap kenaikan harga tanah milik mereka. Sebab dengan harga yang sekarang ditetapkan, warga tak akan bisa lagi.

“Seharusnya warga menandatangi berita acara setelah pengukuran itu, namun ternyata banyak yang tidak menandatangani. Nanti kami ungkap di Pengadilan terkait berita acara ini,” ujarnya.

Sebelumnya 37 warga yang didampingi kuasa hukum juga sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Wonosari. Adapun yang menjadi tergugat ialah Tim Pengadaan Tanah. Dalam hal ini yang masuk tim ada BPN Provinsi DIY, Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tim Appraisal.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis4 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler