Pemerintahan
Sempat Menolak, Pamong Desa Yang Tersandung Kasus Perjudian Akhirnya Resmi Dipecat
Ngawen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Karir Sumarno sebagai Kaur Perencanaan (nomenklatur lama) Kalurahan Beji resmi terhenti di tengah jalan. Pasalnya, pria yang sempat tersandung kasus pidana perjudian dan mendekam di balik penjara itu, secara resmi telah mendapatkan surat pemberhentian permanen dari Lurah Beji, Kapanewon Ngawen.
Lurah Beji, Sri Idhayanti menuturkan, pihaknya telah melakukan sejumlah koordinasi dengan Panewu, Inspektorat Daerah dan lembaga penegak hukum lainnya dalam menangani hal ini. Dari situ kemudian mengerucut, di mana Lurah kemudian menerbitkan surat keputusan untuk memberhentikan Sumarno secara permanen dari jabatan pamong kalurahan yakni Kaur Perencanaan.
“Kita sudah sesuai prosedur yang ada. Kemudian tanggal 2 Juli lalu kami lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk penyerahan surat pemberhentian itu,” terang Sri Idhayanti, Senin (06/07/2020).
Menurutnya, sejak Sumarno terjerat kasus perjudian dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Lurah kemudian menerbitkan surat pemberhentian sementara waktu. Kemudian dari situ dilakukan koordinasi kembali mengenai tindak lanjut pasca yang bersangkutan bebas.
Dalam penyerahan SK pemberhentian lalu, Sumarno sempat mengajukan keberatan dan belum mau menerima pemeberhentian yang dilakukan. Ada sejumlah alasan yang mendasari pria tersebut belum menerima pemeberhentian sebagai perangkat desa.

Tapi kemudian yang bersangkutan dan pihak keluarga dengan legowo menerima putusan dari Lurah tersebut.
“Ya sempat belum mau menerima, tapi sekarang sudah kok. Sudah menerima,” jelasnya.
Proses hukum Sumarno sendiri sudah diputus oleh pengadilan negeri dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah serta harus menjalani masa tahanan. Namun lantaran adanya wabah covid 19 ini, ia kemudian dibebaskan. Proses asimilasi yang bersangkutan selesai pada 6 Juli ini.
Untuk ketugasan kaur perencanaan kemudian telah dilakukan perangkapan jabatan oleh pemerintah kalurahan. Hal ini dilakukan agar ketugasan dan pelayanan tetap berjalan dengan baik.
Sebagaimana diketahui, Sumarno ditangkap oleh jajaran kepolisian saat sedang berjudi di wilayah kalurahan Natah, Kapanewon Nglipar pada 8 Januari 2020. Ia dibekuk bersama dengan 3 orang rekannya.
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Kriminal2 jam yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Uncategorized2 hari yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum2 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
