fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Sempat Menolak, Pamong Desa Yang Tersandung Kasus Perjudian Akhirnya Resmi Dipecat

Diterbitkan

pada

BDG

Ngawen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Karir Sumarno sebagai Kaur Perencanaan (nomenklatur lama) Kalurahan Beji resmi terhenti di tengah jalan. Pasalnya, pria yang sempat tersandung kasus pidana perjudian dan mendekam di balik penjara itu, secara resmi telah mendapatkan surat pemberhentian permanen dari Lurah Beji, Kapanewon Ngawen.

Lurah Beji, Sri Idhayanti menuturkan, pihaknya telah melakukan sejumlah koordinasi dengan Panewu, Inspektorat Daerah dan lembaga penegak hukum lainnya dalam menangani hal ini. Dari situ kemudian mengerucut, di mana Lurah kemudian menerbitkan surat keputusan untuk memberhentikan Sumarno secara permanen dari jabatan pamong kalurahan yakni Kaur Perencanaan.

“Kita sudah sesuai prosedur yang ada. Kemudian tanggal 2 Juli lalu kami lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk penyerahan surat pemberhentian itu,” terang Sri Idhayanti, Senin (06/07/2020).

Menurutnya, sejak Sumarno terjerat kasus perjudian dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Lurah kemudian menerbitkan surat pemberhentian sementara waktu. Kemudian dari situ dilakukan koordinasi kembali mengenai tindak lanjut pasca yang bersangkutan bebas.

Berita Lainnya  Enam Formasi Tidak Terisi Pada Rekrutmen CPNS 2019 di Gunungkidul, Apa Saja?

Dalam penyerahan SK pemberhentian lalu, Sumarno sempat mengajukan keberatan dan belum mau menerima pemeberhentian yang dilakukan. Ada sejumlah alasan yang mendasari pria tersebut belum menerima pemeberhentian sebagai perangkat desa.

Tapi kemudian yang bersangkutan dan pihak keluarga dengan legowo menerima putusan dari Lurah tersebut.

“Ya sempat belum mau menerima, tapi sekarang sudah kok. Sudah menerima,” jelasnya.

Proses hukum Sumarno sendiri sudah diputus oleh pengadilan negeri dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah serta harus menjalani masa tahanan. Namun lantaran adanya wabah covid 19 ini, ia kemudian dibebaskan. Proses asimilasi yang bersangkutan selesai pada 6 Juli ini.

Untuk ketugasan kaur perencanaan kemudian telah dilakukan perangkapan jabatan oleh pemerintah kalurahan. Hal ini dilakukan agar ketugasan dan pelayanan tetap berjalan dengan baik.

Sebagaimana diketahui, Sumarno ditangkap oleh jajaran kepolisian saat sedang berjudi di wilayah kalurahan Natah, Kapanewon Nglipar pada 8 Januari 2020. Ia dibekuk bersama dengan 3 orang rekannya.

Berita Lainnya  Indogrosir Jadi Klaster Covid19 Besar di DIY, Dinas Wacanakan Pembatasan Operasional Swalayan di Gunungkidul

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler