Pemerintahan
Sempat Tersandung KDRT, Oknum ASN Pelaku Perselingkuhan Terancam Hukuman Disipin Berat


Wonosari,(pidjar.com)–Skandal perselingkungan yang dilakukan oleh 2 orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gunungkidul berbuntut panjang. Sanksi sendiri menanti kedua oknum tersebut yang menjalin hubungan bahkan hingga memiliki anak tersebut. Saat ini, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul sedang menindaklanjuti hal tersebut dan memeriksa dua oknum ASN ini.
Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar melalui Kepala Bidang Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari dua dinas terkait adanya hal tersebut. Laporan sendiri memang dari 2 OPD lantaran memang kedua oknum itu memang bertugas di OPD yang berbeda.
Saat ini BKPPD tengah mendalami perkara hubungan gelap yang dijalin oleh dua oknum ASN hingga mempunyai anak dan membentuk tim khusus untuk pemeriksaan.
“Segera dijadwalkan untuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap keduanya,” terang Sunawan, Sabtu (11/06/2022).
Nantinya, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi acuan dalam menentukan hukuman dinas terhadap yang bersangkutan. Jika terbukti bersalah melanggar PP 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS junto PP 45 tahun 1990, kedua oknum itu diancam dengan salah satunya hukuman disiplin berat. Hal ini berdasarkan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.


Dengan ancaman hukuman pelanggaran disiplin berat ini, kedua oknum ASN ini bisa sampai mendapatkan pemberhentian tidak hormat dari status abdi negara. Sebab dalam aturan tersebut, salah satu hukuman berat memang mengarah pada pemberhentian. Selain itu, bisa saja hukuman yang diberikan berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan maupun pembebasan dari jabatan.
Ditambahkan Sunawan, oknum pelaku perselingkuhan dari pihak lelaki yang merupakan PNS di Dinas Pendidikan diketahui juga sempat tersandung masalah. Pada tahun 2012 silam, yang bersangkutan sempat tersandung kasus kekerasan terhadap istrinya. Ia kemudian dilaporkan ke kepolisian dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan.
“Iya benar di tahun 2012 ada putusan pengadilan mengenai KDRT. Setelah itu hukuman dinas yang diterapkan terhadap yang bersangkutan adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” jelas dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, publik digegerkan dengan mencuatnya skandal perselingkuhan antara dua orang oknum ASN yang bekerja di Dinas Pendidikan Gunungkidul dan Dinas Pemuda dan Olahraga Gunungkidul. Keduanya diduga melakukan perselingkuhan hingga memiliki bayi yang baru saja dilahirkan.

-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Gelaran Dangdut Berujung Kisruh, 1 Pemuda Tewas Tertembak Senjata Laras Panjang
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kronologi Tertembaknya Aldi, Warga Sempat Serbu Polisi Pelaku
-
Kriminal5 hari yang lalu
Berawal Lempar Kursi ke Pengendara Motor, Pemuda Tenggak Miras Dimassa
-
Sosial2 minggu yang lalu
Traktor Bantuan Pemerintah Untuk Petani Gunungkidul
-
Politik2 minggu yang lalu
Politisi Gaek Gunungkidul Banyak Lari ke Tingkat Provinsi, Bakal Caleg Daerah Diisi Wajah Baru
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Kebakaran Hebat di Girisekar, Rumah Limasan Beserta Isinya Ludes Terbakar
-
Politik3 minggu yang lalu
Support Penuh Yeny Wahid Untuk PSI Gunungkidul
-
Hukum2 minggu yang lalu
Dua Pembunuh Perempuan Hamil Diganjar Hukuman Mati
-
Kriminal1 minggu yang lalu
Tukang Kibul Jadi Buron, Korbannya Rugi Rp 250 Juta
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Taman Parkir Segera Direhab dengan Rp 2,3 Miliar
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Terjatuh di Lantai 2 Gedung DPRD Gunungkidul Baru, Pekerja Meninggal Dunia
-
Hukum2 minggu yang lalu
Kapolsek Girisubo dan 5 Anggota Turut Diperiksa, Briptu MK Terancam Pecat