Connect with us

Sosial

SPSI: Banyak Perusahaan di Gunungkidul Yang Tak Upah Buruh Sesuai UMK

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) beberapa waktu lalu telah disepakati oleh Gubernur DIY. Kendati demikian Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) masih memiliki sejumlah catatan yang ditujukan kepada pemerintah dan dewan pengupahan untuk dilakukan evaluasi. Bukan berkaitan dengan besaran UMK yang telah disepakati oleh pemerintah, melainkan berkaitan dengan pelaksanaan di lapangan. Di Gunungkidul sendiri saat ini masih banyak perusahaan yang belum menerapkan gaji sesuai dengan UMK yang berlaku di kabupaten masing-masing.

Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) cabang Gunungkidul, Agus Budi Santoso menjelaskan, dalam penentuan upah minimum kabupaten lembaga ini semula telah berusaha mengajukan kenaikan sebesar 8,5 persen dari besaran gaji tahun sebelumnya. Dari sejumlah langkah yang diambil dan mengacu pada survey kebutuhan hidup layak (KHL), disepakati besaran UMK Gunungkidul mengalami kenaikan Rp 130.000. Meskipun masih terendah di DIY, namun SPSI menurut Agus cukup puas dengan besaran UMK yang ditetapkan pemerintah. Walau demikian, ia memberikan sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Berita Lainnya  Sumber Seropan Meluap, PDAM Tirta Handayani Hentikan Sementara Layanan di 4 Kapanewon

Menurutnya, di Gunungkidul sendiri masih banyak perusahaan yang belum menerapkan UMK sebagaimana yang disepakati. Terlebih, upah di bawah UMK masih banyak dirasakan oleh para buruh harian lepas yang ada di Bumi Handayani ini. Dalam waktu dekat ini, dari SPSI akan menyampaikan sejumlah rekomendasi dan catatan khusus ke LKS TRI PARTIT, Dinas terkait dan ke Dewan Pengupahan.

“Pengupahan tenaga kerja di bawah UMK ini sudah berulang terjadi setiap tahun,” kata Agus Budi Santoso, Senin (04/11/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan, nantinya rekomendasi tersebut dimaksudkan agar pemerintah lebih tegas lagi dalam memberikan dorongan dan arahan pada perusahaan untuk memberikan upah yang sesuai dengan jam dan jenis pekerjaan yang dilakukan, terlebih bagi buruh.

“Dalam waktu dekat akan kami koordinasikan dengan pemerintah. Paling tidak tri wulan pertama 2020 ada kebijakan baru terkait perusahaaan yang belum memberikan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh dia.

Kebijakan yang dimaksud yakni, dari pemerintah mendorong perusahaan untuk menentukan langkah, dimana nantinya bagi perusahaan yang belum mampu membayarkan upah sesuai dengan UMK harus memberikan alasan yang jelas. Kemudian dari pemerintah sebagai penengah memberikan solusi yang tepat. Misalnya, meski belum mampu memberikan UMK secara penuh paling tidak bagi buruh ada kenaikan upah sehingga dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan.

Berita Lainnya  Upaya Atasi Masalah Sosial, Pemkab Gunungkidul Jalin Kerjasama dengan Dua Perguruan Tinggi

“Jika memang belum bisa sesuai dengan UMK ya ndak masalah. Paling tidak dari perusahaan dengan buruh ada kesepakatan, kemudian dari perusahaan juga menaikkan upah mereka semampu perusahaan itu,” tambah Agus.

Ia menyadari pertumbuhan ekonomi di Gunungkiful belumlah seberapa, sehingga menjadi pertimbangan khusus bagi perusahaan yang belum mampu membayarkan upah sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Sebagaimana diketahui, UMP DIY untuk tahun 2020 mendatang adalah sebesar Rp 1.704.608,25, atau naik dari UMP sebelumnya yang hanya sebesar Rp 1.570.922,63. Dari seluruh Kabupaten serta Kota yang ada, UMK Gunungkidul masih yang terendah di DIY. UMK Gunungkidul ini ditetapkan sebesar Rp 1.705.000. Pada tahun 2019 ini, UMK Gunungkidul hanya sebesar Rp 1.571.000. Sementara untuk UMK tertinggi masih ada di Kota Yogyakarta, yakni sebesar Rp 2.004.000 dari sebelumnya Rp 1.846.400.

Berita Lainnya  Nekat Masuk ke Tengah Kota, Sejumlah Peserta Takbir Keliling Dihalau Polisi

UMK Gunungkidul sendiri lebih rendah dari UMK Kabupaten Sleman sebesar Rp 1.846.000 naik dari sebelumnya Rp 1.701.000. Untuk Bantul sebesar Rp 1.790.500 naik dari Rp 1.649.800 dan Kulonprogo sebesar Rp 1.750.500 dari Rp 1.613.200. Sementara bedasarkan survey kebutuhan hidup layak di DIY adalah sebesar Rp 2,4 juta hingga Rp 2,7 juta

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis5 hari yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler