Sosial
SPSI: Banyak Perusahaan di Gunungkidul Yang Tak Upah Buruh Sesuai UMK
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) beberapa waktu lalu telah disepakati oleh Gubernur DIY. Kendati demikian Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) masih memiliki sejumlah catatan yang ditujukan kepada pemerintah dan dewan pengupahan untuk dilakukan evaluasi. Bukan berkaitan dengan besaran UMK yang telah disepakati oleh pemerintah, melainkan berkaitan dengan pelaksanaan di lapangan. Di Gunungkidul sendiri saat ini masih banyak perusahaan yang belum menerapkan gaji sesuai dengan UMK yang berlaku di kabupaten masing-masing.
Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) cabang Gunungkidul, Agus Budi Santoso menjelaskan, dalam penentuan upah minimum kabupaten lembaga ini semula telah berusaha mengajukan kenaikan sebesar 8,5 persen dari besaran gaji tahun sebelumnya. Dari sejumlah langkah yang diambil dan mengacu pada survey kebutuhan hidup layak (KHL), disepakati besaran UMK Gunungkidul mengalami kenaikan Rp 130.000. Meskipun masih terendah di DIY, namun SPSI menurut Agus cukup puas dengan besaran UMK yang ditetapkan pemerintah. Walau demikian, ia memberikan sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Menurutnya, di Gunungkidul sendiri masih banyak perusahaan yang belum menerapkan UMK sebagaimana yang disepakati. Terlebih, upah di bawah UMK masih banyak dirasakan oleh para buruh harian lepas yang ada di Bumi Handayani ini. Dalam waktu dekat ini, dari SPSI akan menyampaikan sejumlah rekomendasi dan catatan khusus ke LKS TRI PARTIT, Dinas terkait dan ke Dewan Pengupahan.
“Pengupahan tenaga kerja di bawah UMK ini sudah berulang terjadi setiap tahun,” kata Agus Budi Santoso, Senin (04/11/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan, nantinya rekomendasi tersebut dimaksudkan agar pemerintah lebih tegas lagi dalam memberikan dorongan dan arahan pada perusahaan untuk memberikan upah yang sesuai dengan jam dan jenis pekerjaan yang dilakukan, terlebih bagi buruh.
“Dalam waktu dekat akan kami koordinasikan dengan pemerintah. Paling tidak tri wulan pertama 2020 ada kebijakan baru terkait perusahaaan yang belum memberikan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh dia.
Kebijakan yang dimaksud yakni, dari pemerintah mendorong perusahaan untuk menentukan langkah, dimana nantinya bagi perusahaan yang belum mampu membayarkan upah sesuai dengan UMK harus memberikan alasan yang jelas. Kemudian dari pemerintah sebagai penengah memberikan solusi yang tepat. Misalnya, meski belum mampu memberikan UMK secara penuh paling tidak bagi buruh ada kenaikan upah sehingga dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan.
“Jika memang belum bisa sesuai dengan UMK ya ndak masalah. Paling tidak dari perusahaan dengan buruh ada kesepakatan, kemudian dari perusahaan juga menaikkan upah mereka semampu perusahaan itu,” tambah Agus.
Ia menyadari pertumbuhan ekonomi di Gunungkiful belumlah seberapa, sehingga menjadi pertimbangan khusus bagi perusahaan yang belum mampu membayarkan upah sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Sebagaimana diketahui, UMP DIY untuk tahun 2020 mendatang adalah sebesar Rp 1.704.608,25, atau naik dari UMP sebelumnya yang hanya sebesar Rp 1.570.922,63. Dari seluruh Kabupaten serta Kota yang ada, UMK Gunungkidul masih yang terendah di DIY. UMK Gunungkidul ini ditetapkan sebesar Rp 1.705.000. Pada tahun 2019 ini, UMK Gunungkidul hanya sebesar Rp 1.571.000. Sementara untuk UMK tertinggi masih ada di Kota Yogyakarta, yakni sebesar Rp 2.004.000 dari sebelumnya Rp 1.846.400.
UMK Gunungkidul sendiri lebih rendah dari UMK Kabupaten Sleman sebesar Rp 1.846.000 naik dari sebelumnya Rp 1.701.000. Untuk Bantul sebesar Rp 1.790.500 naik dari Rp 1.649.800 dan Kulonprogo sebesar Rp 1.750.500 dari Rp 1.613.200. Sementara bedasarkan survey kebutuhan hidup layak di DIY adalah sebesar Rp 2,4 juta hingga Rp 2,7 juta
-
Uncategorized6 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized1 minggu yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya5 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized5 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial7 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized6 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized6 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized2 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
