fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Tiga Kecamatan Meluber Permohonan Izin Pembangunan Perumahan, Patuk Mulai Dibidik Pengembang

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Kabupaten Gunungkidul terus bebenah dalam segala aspek pembangunan yang ada. Hal ini untuk mengimbangi tingkat modernisasi dan kesejahteraan masyarakatnya yang semakin maju. Beberapa tahun belakangan ini, Gunungkidul yang semakin maju mendorong pelaku usaha untuk menyediakan hunian-hunian yang ciamik sesuai kebutuhan masyarakat.

Sejumlah daerah yang memiliki wilayah luas dengan akses jalan yang strategis dengan pusat kota terus dibidik oleh mereka para pelaku usaha properti. Terbukti akhir-akhir ini pembangunan perumahan kelas sederhana hingga elit mulai meluber di wilayah Gunungkidul. Sementara ini tiga kecamatan yang mendominasi pembangunan perumahan yakni di wilayah Wonosari, Playen serta Semanu.

Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Mahartati menjelaskan, ketiga kecamatan itu selama 3 tahun belakangan ini tingkat pertumbuhan pengajuan izin secara tata ruang untuk pembangunan perumahan mengalami peningkatan yang signifikan. Dalam setahunnya rata-rata 15 sampai 20 pengajuan izin terus diterima oleh dinas. Sejauh ini, pengajuan izin perumahan pun juga telah meluas di kecamatan Patuk.

“Daerah yang sekiranya strategis dengan pusat kota, perbelanjaan, dan sekolah tentu jauh lebih padat persaingan pengajuan izinnya,” ucap Mahartati, Selasa (25/09/2018).

Lebih lanjut ia beberkan, dari dinas sendiri tidak serta merta langsung memberikan izin untuk proses pembangunan perumahan. Butuh proses yang cukup panjang tentunya dalam pengajuan izin hingga kemudian bisa dilakukan pembangunan. Dari Dinas Pertanian dan Tata Ruang harus melakukan pengecekan dan penelitian mengenai predikat lahan yang akan dibangun apakah aman atau tidak.

Berita Lainnya  Pastikan Keakuratan Alat Ukur, Dinas Sidak SPBU dan Pasar

Adapun kriteria yang harus terpenuhi yakni status lahan yang dimaksud bukan merupakan lahan pertanian, tidak berada di zona rawan bencana atau juga bukan merupakan kawasan karst yang dilindungi oleh pemerintah. Jika sekiranya lahan itu multifungsi, dapat digunakan pertanian atau pemukiman ada kajian khusus yang harus dilakukan kembali.

“Tentu kita hati-hati sekali dalam mengeluarkan rekomendasi. Aspek yang paling kita perhatikan yakni pemasukan insvestor atau pelaku usaha tetap jalan akan tetapi tidak mengabaikan status lahan dan kelestarian lingkungan,” imbuh dia.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak segan-segan memberikan penolakan atas pengajuan izin perumahan yang masuk. Seperti beberapa waktu silam, pihaknya menolak pengajuan izin dari pengembang yang hendak membangun perumahan. Setelah diteliti, ternyata lokasi perumahan tersebut berada di kawasan karst zona selatan.

Berita Lainnya  THR Untuk Ribuan ASN dan non ASN Segera Dicairkan, Pemerintah Gelontorkan 40,7 Miliar

“Di Patuk juga sempat kita tolak karena daerah yang dimaksud adalah rawan bencana,” tambah Mahartati saat ditemui di kantornya.

Dibeberkannya, beberapa pekan ini pihaknya dengan instansi lainnya tengah disibukan dengan penyisiran dan pemetaan kembali mengenai status lahan pertanian, permukiman dan lainnya. Pasalnya dari Kementan beberapa waktu lalu, mengeluarkan surat yang berkaitan dengan pemetaan status lahan. Terdapat 104 spot yang tengah disisir oleh pemerintah. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah menyelaraskan kondisi lapangan dengan peraturan baru dari pusat.

Hal ini cukup penting agar ke depan tidak terjadi kesalahpahaman jika nantinya dilakukan pembangunan perumahan. Atau bahkan digunakan untuk pembangunan tempat lainnya yang sekiranya mendukung kemajuan daerah dan perekonomian masyarakat.

“Iya kami sedang deadline penyisiran lahan. Jadi ada sebuah potret jika lahan itu masuk dalam kategori pertanian, namun demikian fakta di lapangan itu merupakan sebuah lahan pemukiman jadi kami lakukan pengecekan ulang,” terang dia.

Terpisah, Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul, Raharjo Yuwono mengungkapkan sekarang ini memang tengah dilakukan evaluasi mengenai RTRW mengenai pola ruang kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Pihaknya sangat mendukung kegiatan itu, sehingga luas lahan pertanian di Gunungkidul tidak banyak yang beralih fungsi menjadi kawasan-kawasan lainnya.

Berita Lainnya  Tak Ada Proses Pergantian Pasca Wafatnya Wakil Ketua, DPRD Gunungkidul Hanya Akan Diisi 44 Orang Hingga Akhir Periode

“Baru proses evaluasi. Nantinya akan ditetapkan inti lahan abadi pertanian dan inti lahan cadangan, sehingga jika dilakukan pembangunan perumahan atau lainnya tidak merusak atau mengurangi lahan pertanian yang dimiliki Gunungkidul,” ujar Raharjo.

Bedasarkan data yang ada, dari ratusan hektar tanah pertanian di Gunungkidul, terdapat sekitar 10 hektare penyusutan yang berada di kawasan Semin dan Ngawen. Hal itu karena lahan yang biasanya digunakan untuk pertanian dialihfungsikan untuk pembangunan gedung terminal Semin, sekolahan dan beberapa bangunan lain yang kala itu dianggap lebih penting.

“Kalau di Gunungkidul penyusutan lahan pertanian itu masih sedikit. Kita sadar kalau daerah ini menjadi swasembada pangan makanya kami tekankan pada masyarakat untuk menjaga kelestarian tanah khusus pertanian,” tutup dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler