fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Tunggu Rekomendasi Biro Hukum, Tarif Parkir di Gunungkidul Bakal Segera Naik

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul masih menunggu rekomendasi dari Biro Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta terkait penerapan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Perparkiran dan Tarif Retribusi. Sebenarnya perda ini telah diterapkan berkaitan dengan ijin dan kelengkapan lainnya, hanya saja untuk tarif yang disepakati oleh eksekutif dan legislatif belum dapat diterapkan di masyarakat.

Kepala Bidang Perparkiran dan Jalan Umum, Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul, Ely Siswanta memaparkan, pada tahun 2018 lalu, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul telah menyepakati dibuatnya Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2018 mengenai Perparkiran dan Tarif Retribusi. Namun demikian, hingga saat ini, Perda tersebut masih belum sepenuhnya bisa diterapkan. Pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dan pencermatan dari Biro Hukum DIY terkait Perda tersebut.

Berita Lainnya  Peternak dan Pemerintah Panen Pedhet di Pasar Hewan Siyonoharjo

“Kalau yang berkaitan dengan ijin, dokumen atau kelengkapan lain sudah kami terapkan. Memang untuk tarif sendiri masih menunggu rekomendasi biro hukum,” kata Ely Siswanta, Sabtu (12/10/2019).

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jika rekomendasi dan pencermatan yang dilakukan oleh Biro Hukum bisa terbit dalam waktu dekat. Nantinya dengan adanya hasil telaah dari Biro Hukum ini, perubahan tarif parkir sendiri akan bisa diterapkan. Diungkapkan Eli, paling tidak pada tahun 2020 mendatang, perubahan tarif parkir bisa diterapkan.

“Kalau aturannya sudah turun, paling tidak 2020 sudah bisa diterapkan,” ujar dia.

Selain mengatur tentang besaran tarif, dalam Perda anyar ini juga mengatur tentang kawasan perparkiran. Di Gunungkidul, kawasan perparkiran akan terbagi menjadi 3 kawasan diantaranya kawasan ekonomi, kawasan wisata dan kawasan perkantoran. Dari masing-masing kawasan ini, ada perbedaan tarif parkir yang tengah diajukan oleh pemerintah kabupaten ke pemerintah pusat agar menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi. Mengacu pada aturan baru dan pertimbangan perkembangan daerah serta kendaraan di Gunungkidul, disepakati tarif parkir sepeda motor sebesar 1000 dan mobil sebesar 2000.

Berita Lainnya  Dinkes Akan Rapid Tes Masal Pasca Banyaknya Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran

“Masih dalam proses,” terang dia.

Dalam draf yang diajukan tersebut diterangkan, jika untuk kawasan ekonomi tarif kendaraan sepeda motor sebesar 1000 kemudian di kawasan wisata untuk tarif 1000 dikenakan bagi sepeda dan sepeda motor sebesar 3000. Namun demikian draf tersebut masih belum bisa menjadi acuan, mengingat rekomendasi sendiri belum turun hingga saat ini.

Setelah turunnya Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati itu, dari Dinas Perhubungan kemudian menggelar sosialisasi dengan pengelola parkir swasta. Dalam sosialisasi ini, pemerintah menekankan pada pelaku pengelola untuk lebih tertib kembali dalam melengkapi perijinan yang ada. Pasalnya pada peraturan baru tersebut lebih condong pada pengajuan ijin dan kerjasama yang harus dipenuhi. Salah satu yang dititikberatkan pula yakni mengenai tarif yang ditetapkan oleh pengelola parkir swasta.

Meski tidak ada kewenangan untuk ikut campur, namun Dishub mendorong pengelola untuk menerapkan tarif yang tidak jauh berbeda debgan tarif yang ditentukan. Misalnya dari Pemkab menerapkan tarif sebesar Rp 2000, paling tidak swasta menerapkan 2500 atau 3000. Sehingga nantinya, tarif parkir yang ada tidak terlalu membebani masyarakat.

Berita Lainnya  Mengaku Hendak Diadopsi, Bayi 1 Hari Ternyata Dijual di Media Sosial

“Nanti juga kita minta membuat karcis sehingga bisa tertib,” imbuhnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler