Pemerintahan
Tunggu Rekomendasi Biro Hukum, Tarif Parkir di Gunungkidul Bakal Segera Naik
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul masih menunggu rekomendasi dari Biro Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta terkait penerapan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Perparkiran dan Tarif Retribusi. Sebenarnya perda ini telah diterapkan berkaitan dengan ijin dan kelengkapan lainnya, hanya saja untuk tarif yang disepakati oleh eksekutif dan legislatif belum dapat diterapkan di masyarakat.
Kepala Bidang Perparkiran dan Jalan Umum, Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul, Ely Siswanta memaparkan, pada tahun 2018 lalu, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul telah menyepakati dibuatnya Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2018 mengenai Perparkiran dan Tarif Retribusi. Namun demikian, hingga saat ini, Perda tersebut masih belum sepenuhnya bisa diterapkan. Pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dan pencermatan dari Biro Hukum DIY terkait Perda tersebut.
“Kalau yang berkaitan dengan ijin, dokumen atau kelengkapan lain sudah kami terapkan. Memang untuk tarif sendiri masih menunggu rekomendasi biro hukum,” kata Ely Siswanta, Sabtu (12/10/2019).
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jika rekomendasi dan pencermatan yang dilakukan oleh Biro Hukum bisa terbit dalam waktu dekat. Nantinya dengan adanya hasil telaah dari Biro Hukum ini, perubahan tarif parkir sendiri akan bisa diterapkan. Diungkapkan Eli, paling tidak pada tahun 2020 mendatang, perubahan tarif parkir bisa diterapkan.
“Kalau aturannya sudah turun, paling tidak 2020 sudah bisa diterapkan,” ujar dia.
Selain mengatur tentang besaran tarif, dalam Perda anyar ini juga mengatur tentang kawasan perparkiran. Di Gunungkidul, kawasan perparkiran akan terbagi menjadi 3 kawasan diantaranya kawasan ekonomi, kawasan wisata dan kawasan perkantoran. Dari masing-masing kawasan ini, ada perbedaan tarif parkir yang tengah diajukan oleh pemerintah kabupaten ke pemerintah pusat agar menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi. Mengacu pada aturan baru dan pertimbangan perkembangan daerah serta kendaraan di Gunungkidul, disepakati tarif parkir sepeda motor sebesar 1000 dan mobil sebesar 2000.
“Masih dalam proses,” terang dia.
Dalam draf yang diajukan tersebut diterangkan, jika untuk kawasan ekonomi tarif kendaraan sepeda motor sebesar 1000 kemudian di kawasan wisata untuk tarif 1000 dikenakan bagi sepeda dan sepeda motor sebesar 3000. Namun demikian draf tersebut masih belum bisa menjadi acuan, mengingat rekomendasi sendiri belum turun hingga saat ini.
Setelah turunnya Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati itu, dari Dinas Perhubungan kemudian menggelar sosialisasi dengan pengelola parkir swasta. Dalam sosialisasi ini, pemerintah menekankan pada pelaku pengelola untuk lebih tertib kembali dalam melengkapi perijinan yang ada. Pasalnya pada peraturan baru tersebut lebih condong pada pengajuan ijin dan kerjasama yang harus dipenuhi. Salah satu yang dititikberatkan pula yakni mengenai tarif yang ditetapkan oleh pengelola parkir swasta.
Meski tidak ada kewenangan untuk ikut campur, namun Dishub mendorong pengelola untuk menerapkan tarif yang tidak jauh berbeda debgan tarif yang ditentukan. Misalnya dari Pemkab menerapkan tarif sebesar Rp 2000, paling tidak swasta menerapkan 2500 atau 3000. Sehingga nantinya, tarif parkir yang ada tidak terlalu membebani masyarakat.
“Nanti juga kita minta membuat karcis sehingga bisa tertib,” imbuhnya.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
bisnis4 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum1 minggu yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan2 minggu yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis4 minggu yang lalu
Diproyeksi Ada Kenaikan 47 Ribu Penumpang Hari Ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Himbau Penumpang Jaga Barang Bawaannya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jazz Menggema di Stasiun Yogyakarta, Ratusan Penumpang Nyanyi Bareng Maliq & D’Essentials