Connect with us

Pemerintahan

Tunggu Rekomendasi Biro Hukum, Tarif Parkir di Gunungkidul Bakal Segera Naik

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul masih menunggu rekomendasi dari Biro Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta terkait penerapan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Perparkiran dan Tarif Retribusi. Sebenarnya perda ini telah diterapkan berkaitan dengan ijin dan kelengkapan lainnya, hanya saja untuk tarif yang disepakati oleh eksekutif dan legislatif belum dapat diterapkan di masyarakat.

Kepala Bidang Perparkiran dan Jalan Umum, Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul, Ely Siswanta memaparkan, pada tahun 2018 lalu, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul telah menyepakati dibuatnya Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2018 mengenai Perparkiran dan Tarif Retribusi. Namun demikian, hingga saat ini, Perda tersebut masih belum sepenuhnya bisa diterapkan. Pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dan pencermatan dari Biro Hukum DIY terkait Perda tersebut.

Berita Lainnya  Anggota Dewan Ini Kurban Sapi 1 Ton Untuk Warga Temuireng

“Kalau yang berkaitan dengan ijin, dokumen atau kelengkapan lain sudah kami terapkan. Memang untuk tarif sendiri masih menunggu rekomendasi biro hukum,” kata Ely Siswanta, Sabtu (12/10/2019).

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jika rekomendasi dan pencermatan yang dilakukan oleh Biro Hukum bisa terbit dalam waktu dekat. Nantinya dengan adanya hasil telaah dari Biro Hukum ini, perubahan tarif parkir sendiri akan bisa diterapkan. Diungkapkan Eli, paling tidak pada tahun 2020 mendatang, perubahan tarif parkir bisa diterapkan.

“Kalau aturannya sudah turun, paling tidak 2020 sudah bisa diterapkan,” ujar dia.

Selain mengatur tentang besaran tarif, dalam Perda anyar ini juga mengatur tentang kawasan perparkiran. Di Gunungkidul, kawasan perparkiran akan terbagi menjadi 3 kawasan diantaranya kawasan ekonomi, kawasan wisata dan kawasan perkantoran. Dari masing-masing kawasan ini, ada perbedaan tarif parkir yang tengah diajukan oleh pemerintah kabupaten ke pemerintah pusat agar menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi. Mengacu pada aturan baru dan pertimbangan perkembangan daerah serta kendaraan di Gunungkidul, disepakati tarif parkir sepeda motor sebesar 1000 dan mobil sebesar 2000.

Berita Lainnya  Bangun Kepedulian, Kwarda DIY Salurkan Air Bersih ke Sejumlah Wilayah di Kabupaten Gunungkidul

“Masih dalam proses,” terang dia.

Dalam draf yang diajukan tersebut diterangkan, jika untuk kawasan ekonomi tarif kendaraan sepeda motor sebesar 1000 kemudian di kawasan wisata untuk tarif 1000 dikenakan bagi sepeda dan sepeda motor sebesar 3000. Namun demikian draf tersebut masih belum bisa menjadi acuan, mengingat rekomendasi sendiri belum turun hingga saat ini.

Setelah turunnya Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati itu, dari Dinas Perhubungan kemudian menggelar sosialisasi dengan pengelola parkir swasta. Dalam sosialisasi ini, pemerintah menekankan pada pelaku pengelola untuk lebih tertib kembali dalam melengkapi perijinan yang ada. Pasalnya pada peraturan baru tersebut lebih condong pada pengajuan ijin dan kerjasama yang harus dipenuhi. Salah satu yang dititikberatkan pula yakni mengenai tarif yang ditetapkan oleh pengelola parkir swasta.

Berita Lainnya  Lancarkan Perekaman Data Kalangan Siswa, Dinas Minta Sekolah Kooperatif

Meski tidak ada kewenangan untuk ikut campur, namun Dishub mendorong pengelola untuk menerapkan tarif yang tidak jauh berbeda debgan tarif yang ditentukan. Misalnya dari Pemkab menerapkan tarif sebesar Rp 2000, paling tidak swasta menerapkan 2500 atau 3000. Sehingga nantinya, tarif parkir yang ada tidak terlalu membebani masyarakat.

“Nanti juga kita minta membuat karcis sehingga bisa tertib,” imbuhnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata6 hari yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata7 hari yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis2 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Berita Terpopuler