Pemerintahan
Warga Tak Mampu Segera Bisa Dapatkan Fasilitas Bantuan Hukum Gratis Dari Pemerintah
Wonosari,(pidjar.com)–Tahun 2020 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul menginisiasi pembuatan Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan bantuan hukum untuk masyarakat. Proses pembahasan Perda tersebut telah diselesaikan oleh pihak legistlatif dan eksekutif. Saat ini tinggal menunggu fasilitasi dari Gubernur DIY.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin mengatakan, Perda tersebut memuat payung hukum pemerintah dalam membantu dan memberikan pendampingan kepada masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan pendampingan hukum bilamana masyarakat tersandung kasus hukum. Inisiasi ini muncul karena keprihatinan dewan di mana selama ini masyarakat tidak mampu belum mendapatkan pendampingan hukum yang layak.
Dalam pembahasan kemarin menurutnya agak sulit untuk mencapai final. Kemudian dengan kegigihan akhirnya pembahasan selesai dan kemudian bisa diajukan ke Gubernur DIY.
“Agak lama (pembahasan) karena ada ketentuan-ketentuan khusus di dalam pasalnya. Kemudian saat menyusun pasal juga ada tentang konsekuensi penganggarannya,” kata Ery Agustin, Selasa (12/01/2021).
Ia memamparkan, bantuan hukum ini nantinya akan diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang terjerat kasus hukum. Baik nantinya, permasalahan yang diselesaikan di jalur pengadilan (ligitasi) maupun kasus yang penyelesaiannya di luar jalur hukum atau sengketa alternatif. Dalam hal ini, Ery berharap agar nantinya masyarakat tak mampu bisa mendapatkan keadilan jika mendapatkan pendampingan hukum.
“Kami sebagai wakil rakyat merasa prihatin dengan kondisi semacam itu. Makanya saya didukung oleh teman-teman nginisiasi Perda bantuan hukum ini,” sambungnya.
Saat ini Perda tersebut tinggal menunggu fasilitasi dari Gubernur. Jika nantinya rekomendasi dan hasil fasilitasi tersebut telah turun, maka akan segera dilakukan penetapan Perda berikut dengan realisasinya.
“Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini menurut Kanwilkumham Gunungkidul yang paling sempurna. Infonya di Kota Yogyakarta sudah ada sejak lama tapi belum bisa dilaksanakan,” papar politisi Golkar ini.
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho. Menurutnya inisiatif tersebut muncul karena kemiskinan yang ada di kabupaten Gunungkidul. Kemudian juga informasi berkaitan tentang hukum yang tidak banyak.diketshui masyarakat. Bahkan masyarakat miskin juga banyak yang tidak mendapatkan pendampingan saat ada masalah.
“Beberapa waktu lalu srmpat viral kan masyarakat miskin diduga kena masalah hukum dan tidak ada pendampingan,” ucap Heri.
-
Politik1 hari yang lalu
Sutradara TV Swasta Masuk Deretan Nama Bursa Pilkada Gunungkidul
-
Politik3 minggu yang lalu
Mandat PAN Turun, Mahmud Ardi Widanta Kembali Maju di Pilkada Gunungkidul
-
Peristiwa6 hari yang lalu
Kecelakaan Hebat di Jalan Baron, Dua Orang Tak Sadarkan Diri
-
Pariwisata4 minggu yang lalu
Menjelajahi Sejumlah Wisata Ekstrem di Kabupaten Gunungkidul yang Patut Dicoba
-
Pariwisata1 minggu yang lalu
Drini Park, Destinasi Wisata Anyar Yang Suguhkan Keindahan Kawasan Pesisir Selatan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Lantik 5 Pejabat Pimpinan dan Rotasi Puluhan Pegawai
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Mesum di Sekolah, Dua Guru SD Dipecat
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Dua Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Jalan Jogja-Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Tenggelam di Sungai Oya, Pelajar Ditemukan Meninggal Dunia
-
Sosial2 minggu yang lalu
Jamaah Masjid Aolia Gunungkidul Lebaran Hari Ini
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Sunaryanta Gelar Pertemuan dengan Petinggi Gerindra, Bahas Pilkada ?
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puncak Arus Mudik Diperkirakan 9 April, Sejumlah Jalur Alternatif Disiapkan