Pendidikan
Yayasan TCKN Tempuh Langkah Evaluatif Secara Profesional dalam Proses Pembangunan Gedung
Jogja,(Pidjar.com)– Kuasa hukum Yayasan Taman Cipta Karya Nusantara, Riandy Aryani, S.H. dari A&A Law Office, memberikan pernyataan resmi terkait sejumlah pemberitaan yang beredar mengenai polemik bangunan bersama dan proyek pembangunan sekolah. Pihaknya menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh yayasan selalu berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik. Menurut Riandy, yayasan yang fokus pada bidang sosial dan pendidikan anak-anak ini telah melakukan komunikasi intensif dengan tim hukum sejak awal operasionalnya guna memastikan transparansi dan kepatuhan aturan.
“Kami ingin menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar. Yayasan tidak pernah melakukan tindakan di luar ketentuan hukum,” ujar Riandy Aryani dalam keterangan resminya di Gedung Yayasan Taman Cipta Karya Nusantara (3/2/26).
Menanggapi isu yang berkembang, pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa persoalan tersebut saat ini tengah berada dalam proses persidangan, tepatnya pada tahap pembuktian. Oleh karena itu, yayasan memilih untuk bersikap hati-hati dalam memberikan komentar guna menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.

“Langkah klarifikasi ini adalah bentuk penghormatan kami terhadap proses peradilan. Kami ingin menyampaikan informasi yang berimbang agar masyarakat tidak memiliki persepsi yang salah,” lanjutnya.
Pihak kuasa hukum juga menambahkan bahwa sejak Februari 2023, seluruh aktivitas yayasan telah dijalankan sesuai prosedur. Mereka menyatakan optimisme bahwa komitmen yayasan terhadap integritas akan terbukti dalam proses hukum ini.
Salah satu poin krusial yang diklarifikasi adalah mengenai dugaan adanya commitment fee dan Berita Acara Serah Terima (BAST). Kuasa hukum menegaskan bahwa tudingan tersebut sama sekali tidak berdasar.
“Yayasan tidak pernah terlibat dalam commitment fee. Dokumen dari pihak lain pun secara jelas menunjukkan bahwa tidak ada satu pun pengurus yayasan yang menerima hal tersebut,” tegas Riandy.
Terkait detail proyek pembangunan sekolah, Riandy menjelaskan bahwa berdasarkan kontrak yang telah disepakati dengan pihak kontraktor, pekerjaan dijadwalkan selesai pada tahun 2024. Persoalan mengenai retensi sebesar 5 persen juga disebut sebagai hal yang lazim dalam dunia konstruksi, yang berfungsi sebagai jaminan pemeliharaan pasca-serah terima.
“Faktanya, sejak 2023 hingga saat ini memasuki periode 2025–2026, penyelesaian proyek bukanlah isu yang diperdebatkan oleh kedua belah pihak. Hal ini membuktikan bahwa kesepakatan sudah sangat jelas sejak awal,” tambahnya.
Pihaknya berharap publik dan media massa mendapatkan gambaran yang utuh dan obyektif. Yayasan berkomitmen untuk terus mengikuti prosedur hukum demi tercapainya keputusan yang adil dan transparan. (Rosa)
-
Uncategorized5 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized2 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
