Pendidikan
Yayasan TCKN Tempuh Langkah Evaluatif Secara Profesional dalam Proses Pembangunan Gedung
Jogja,(Pidjar.com)– Kuasa hukum Yayasan Taman Cipta Karya Nusantara, Riandy Aryani, S.H. dari A&A Law Office, memberikan pernyataan resmi terkait sejumlah pemberitaan yang beredar mengenai polemik bangunan bersama dan proyek pembangunan sekolah. Pihaknya menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh yayasan selalu berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik. Menurut Riandy, yayasan yang fokus pada bidang sosial dan pendidikan anak-anak ini telah melakukan komunikasi intensif dengan tim hukum sejak awal operasionalnya guna memastikan transparansi dan kepatuhan aturan.
“Kami ingin menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar. Yayasan tidak pernah melakukan tindakan di luar ketentuan hukum,” ujar Riandy Aryani dalam keterangan resminya di Gedung Yayasan Taman Cipta Karya Nusantara (3/2/26).
Menanggapi isu yang berkembang, pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa persoalan tersebut saat ini tengah berada dalam proses persidangan, tepatnya pada tahap pembuktian. Oleh karena itu, yayasan memilih untuk bersikap hati-hati dalam memberikan komentar guna menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.

“Langkah klarifikasi ini adalah bentuk penghormatan kami terhadap proses peradilan. Kami ingin menyampaikan informasi yang berimbang agar masyarakat tidak memiliki persepsi yang salah,” lanjutnya.
Pihak kuasa hukum juga menambahkan bahwa sejak Februari 2023, seluruh aktivitas yayasan telah dijalankan sesuai prosedur. Mereka menyatakan optimisme bahwa komitmen yayasan terhadap integritas akan terbukti dalam proses hukum ini.
Salah satu poin krusial yang diklarifikasi adalah mengenai dugaan adanya commitment fee dan Berita Acara Serah Terima (BAST). Kuasa hukum menegaskan bahwa tudingan tersebut sama sekali tidak berdasar.
“Yayasan tidak pernah terlibat dalam commitment fee. Dokumen dari pihak lain pun secara jelas menunjukkan bahwa tidak ada satu pun pengurus yayasan yang menerima hal tersebut,” tegas Riandy.
Terkait detail proyek pembangunan sekolah, Riandy menjelaskan bahwa berdasarkan kontrak yang telah disepakati dengan pihak kontraktor, pekerjaan dijadwalkan selesai pada tahun 2024. Persoalan mengenai retensi sebesar 5 persen juga disebut sebagai hal yang lazim dalam dunia konstruksi, yang berfungsi sebagai jaminan pemeliharaan pasca-serah terima.
“Faktanya, sejak 2023 hingga saat ini memasuki periode 2025–2026, penyelesaian proyek bukanlah isu yang diperdebatkan oleh kedua belah pihak. Hal ini membuktikan bahwa kesepakatan sudah sangat jelas sejak awal,” tambahnya.
Pihaknya berharap publik dan media massa mendapatkan gambaran yang utuh dan obyektif. Yayasan berkomitmen untuk terus mengikuti prosedur hukum demi tercapainya keputusan yang adil dan transparan. (Rosa)
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
