fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Pembahasan Perbup Hampir Selesai, Gaji Kades dan Perangkat Desa di Gunungkidul Setara PNS

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Rencana pemerintah untuk merubah besaran gaji Kepala Desa, Perangkat Desa yang setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA sebentar lagi akan diterapkan. Untuk Kabupaten Gunungkidul sendiri, saat ini pemerintah tengah melakukan pembahasan berkaitan dengan Peraturan Bupati yang mengatur tentang besaran gaji Kepala Desa, Perangkat Desa, hingga ditingkat Staff Pemerintah Desa. Di harapkan pembahasan sendiri selesai pada tahun 2019 ini dan kemudian tinggal dilakulan sosialisasi ke pemerintah desa.

Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Muhammad Farkhan mengungkapkan jika pembahasan peraturan bupati akan segera selesai. Paling tidak di Bulan November mendatang baik di pertengahan atau akhir bulan dapat segera diselesaikan. Hal ini nantinya juga merujuk pada keputusan dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berkaitan dengan besaran upah minimum kabupaten (UMK) yang diterapkan di Gunungkidul.

Berita Lainnya  Zona Selatan Jarang Hujan, Ribuan Hektar Ladang Petani Terancam

“November lah diharapkan sudah selesai pembahasannya. Karena memang nanti juga ada yang berhubungan dengan UMK, makanya kita tunggu dulu hasil penetapan UMK Gunungkidul,” terang Farkhan, Selasa (29/10/2019).

Disinggung mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Staff Pemerintah Desa ia belum dapat berkomentar banyak. Namun yang jelas merujuk ada keputusan pemerintah pusat pihaknya menyesuaikan dan melaksanalan aturan yang berlaku. Gaji kepala Desa sendiri nantinya akan disetarakan dengan gaji PNS golongan IIA, sama halnya dengan perangkat desa akan menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

“Untuk gaji staff sendiri nantinya akan disetarakan dengan UMK makanya kita tunggu keputusan penetapan itu,” tambah dia.

Adapun nantinya beban gaji itu akan dibebankan pada APBDes masing-masing desa. Dengan demikian, diharapkan para pamong di tingkat desa ini dapat meningkatkan kinerja mereka. Mengingat kesejahteraan mereka juga telah lebih ditingkatkan oleh pemerintah. Pelayanan pada masyarakat pun wajib diutamakan, eninglatan kualitas kerja pun juga harus lebih maksimal kembali.

Berita Lainnya  Rampung Dibangun, Jalan Anyar Gading-Ngalang Kini Laris Jadi Ajang Selfie

Jika bedasarkan Surat Keputusan Bersama sejumlah menteri beberapa waktu lalu, untuk gaji Kepala Desa sendiri 100 persen dari gaji pokok PNS golongan IIA, kemudian Sekretaris 90 persen, dan perangkat desa sebesar 80 persen. Jumlah ini tentunya juga disesuaikan dengan kemampuan desa, diharapkan meski ada kenaikan untuk gaji pamong, namun tidak menjadi kendala untuk pengoptimalan pembangunan dan pemberdayaan desa serta masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Ery Agustin mengatakan berkaitan dengan disusunnya peraturan yang mengatur kenaikan gaji Kepala Desa dan jajarannya diharapkan diimbangi dengan tingkat kinerja yang benar-benar maksimal dan berkualitas. Jangan sampai meski telah mendspatkan kenaikan gaji justru bekerja seenaknya saja. Tentunya jika ada kesempatan dapat dilakukan evaluasi kinerja.

Berita Lainnya  Kisruh Anggaran Pembangunan Saluran Air, Warga 2 Padukuhan Gelar Aksi di Balai Desa Serut

“Pelayanan pada masyarakatlah yang harus dioptimalkan,” ucap Ery Agustin.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler