Pemerintahan
Pembahasan Perbup Hampir Selesai, Gaji Kades dan Perangkat Desa di Gunungkidul Setara PNS
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Rencana pemerintah untuk merubah besaran gaji Kepala Desa, Perangkat Desa yang setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA sebentar lagi akan diterapkan. Untuk Kabupaten Gunungkidul sendiri, saat ini pemerintah tengah melakukan pembahasan berkaitan dengan Peraturan Bupati yang mengatur tentang besaran gaji Kepala Desa, Perangkat Desa, hingga ditingkat Staff Pemerintah Desa. Di harapkan pembahasan sendiri selesai pada tahun 2019 ini dan kemudian tinggal dilakulan sosialisasi ke pemerintah desa.
Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Muhammad Farkhan mengungkapkan jika pembahasan peraturan bupati akan segera selesai. Paling tidak di Bulan November mendatang baik di pertengahan atau akhir bulan dapat segera diselesaikan. Hal ini nantinya juga merujuk pada keputusan dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berkaitan dengan besaran upah minimum kabupaten (UMK) yang diterapkan di Gunungkidul.
“November lah diharapkan sudah selesai pembahasannya. Karena memang nanti juga ada yang berhubungan dengan UMK, makanya kita tunggu dulu hasil penetapan UMK Gunungkidul,” terang Farkhan, Selasa (29/10/2019).
Disinggung mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Staff Pemerintah Desa ia belum dapat berkomentar banyak. Namun yang jelas merujuk ada keputusan pemerintah pusat pihaknya menyesuaikan dan melaksanalan aturan yang berlaku. Gaji kepala Desa sendiri nantinya akan disetarakan dengan gaji PNS golongan IIA, sama halnya dengan perangkat desa akan menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
“Untuk gaji staff sendiri nantinya akan disetarakan dengan UMK makanya kita tunggu keputusan penetapan itu,” tambah dia.

Adapun nantinya beban gaji itu akan dibebankan pada APBDes masing-masing desa. Dengan demikian, diharapkan para pamong di tingkat desa ini dapat meningkatkan kinerja mereka. Mengingat kesejahteraan mereka juga telah lebih ditingkatkan oleh pemerintah. Pelayanan pada masyarakat pun wajib diutamakan, eninglatan kualitas kerja pun juga harus lebih maksimal kembali.
Jika bedasarkan Surat Keputusan Bersama sejumlah menteri beberapa waktu lalu, untuk gaji Kepala Desa sendiri 100 persen dari gaji pokok PNS golongan IIA, kemudian Sekretaris 90 persen, dan perangkat desa sebesar 80 persen. Jumlah ini tentunya juga disesuaikan dengan kemampuan desa, diharapkan meski ada kenaikan untuk gaji pamong, namun tidak menjadi kendala untuk pengoptimalan pembangunan dan pemberdayaan desa serta masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Ery Agustin mengatakan berkaitan dengan disusunnya peraturan yang mengatur kenaikan gaji Kepala Desa dan jajarannya diharapkan diimbangi dengan tingkat kinerja yang benar-benar maksimal dan berkualitas. Jangan sampai meski telah mendspatkan kenaikan gaji justru bekerja seenaknya saja. Tentunya jika ada kesempatan dapat dilakukan evaluasi kinerja.
“Pelayanan pada masyarakatlah yang harus dioptimalkan,” ucap Ery Agustin.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized6 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized7 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
