fbpx
Connect with us

Peristiwa

Dinyatakan Tak Lolos, Dua Pasangan Independen Akan Ajukan Sengketa ke MA

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pilkada Gunungkidul 2020 diperkirakan hanya diwarnai oleh pasangan calon dari partai politik. Hal ini lantaran, dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul dari jalur independen akhirnya dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual. Berkas yang dikumpulkan pada tahap awal dan tahap perbaikan oleh pasangan Anton-Suparno dan Kelick-Yayuk dinilai tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun demikian, keputusan KPU ini akan digugat ke Mahkamah Agung oleh kandidat calon independen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengungkapkan, beberapa waktu lalu petugas dari KPu telah melakukan verifikasi faktual dari berkas perbaikan yang dikirimkan oleh pasangan calon independen. Dari situ, KPU kembali melakukan pencermatan dan kemudian ditetapkan pada sidang Pleno pada Jumat (21/08/2020) pagi tadi. Masing-masing bapaslon independen sesuai dengan ketentuan yang ada harus memenuhi syarat dukungan sebanyak 45.443 berkas.

Berita Lainnya  Longsor Batu Seukuran Mobil Putuskan Akses Jalan

Berdasarkan hasil proses verifikasi faktual tersebut, jumlah dukungan Anton Supriyadi dengan Suparno pada saat akhir yang terkumpul adalah sebanyak 31.141 dukungan. Kemudian dukungan Kelick Agung Nugroho dengan Yayuk Kristiawati hanya mencapai 22.747 dukungan. Dengan hasil Ini,  keduanya dinyatakan tidak memenuhi kuota persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU.

“Keduanya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah menjadi keputusan,” terang Ahmadi Ruslan Hani, Jumat siang saat dikonfirmasi.

Hasil tersebut membuat kedua pasangan ini tidak dapat ikut berkontestasi dalam Pilkada Gunungkidul. Kedua pasangan calon ini kemudian diputuskan tak lolos dalam pendaftaran calon pada September mendatang. Dilanjutkan Hani, berkaitan dengan keputusan ini, kedua pasangan independen bersikap tidak mau menandatangani berita acara pada rapat pleno KPU yang berlangsung tadi pagi.

Berita Lainnya  Bawaslu Gunungkidul Sebut Sejumlah Kampanye yang Dilakukan Paslon Melanggar Aturan

Dikonfirmasi cara terpisah, Kelick Agung Nugroho mengatakan, pagi tadi pihaknya hadir dalam rapat pleno hasil verifikasi faktual itu. Ia bersama timnya menyimak bacaan keputusan KPU. Secara tegas, pihaknya menyatakan keberatan dengan keputusan KPU ini. Ke depan, pihaknya akan mengajukan sengketa ke MA atas keputusan KPU Gunungkidul.

Tadi kita juga kirim surat tembusan ke KPU,” ucap Kelick Agung Nugroho.

Menurutnya, timnya selama ini sudah bekerja ekstra dalam pengumpulan berkas dukungan. Hanya saja memang ada sejumlah kendala yang dihadapi saat verifikasi. Juga masalah-masalah kecil yang dihadapi saat jalannya verifikasi faktual di tingkat daerah.

“Kami adalah orang orang yang mencintai Gunungkidul dan harus menjaga tetap baik tidak boleh ada klaster baru dan itu komitmen dari pada sekedar verifikasi,” kata dia.

Hal senada juga diungkapkan oleh Anton Supriyadi. Selama ini ia fokus dalam pilkada 2020 melalui jalur independen ini. Untuk membuktikan keseriusannya, ia bahkan juga telah mengundurkan diri dari kursi anggota dewan. Pihaknya juga akan melakukan langkah lanjutan untuk mendapatkan hasil yang sesuai.

Berita Lainnya  Kesal dengan Tuduhan Penghadangan Ambulance, Relawan Desa Banaran Bubarkan Diri

“Dukungan kami yang terkumpul itu banyak. Hanya saja memang kendalanya saat verifikasi faktual mereka takut berkumpul karena kondisinya masih seperti sekarang,” papar Anton.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler