fbpx
Connect with us

Peristiwa

Hujan Protes Sosialiasi Proyek JJLS Rongkop, Warga Tolak Dimulainya Proses Pembangunan

Diterbitkan

pada

BDG

Rongkop, (pidjar.com)–Sosialisasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan Paket Lot 5 pembangunan jalan baru Jerukwudel-Baran-Duwet diwarnai protes. Protes ini terjadi lantaran masyarakat mendengar desas-desus tentang adanya rencana penambahan lebar JJLS yang sudah dibebaskan menjadi 60 meter. Selain itu warga setempat juga belum diberi kepastian terkait aset yang berada pada tanah yang dibebaskan untuk JJLS.

Salah seorang warga terdampak, Bekti Wibowo Suptinarso mengungkapkan, saat ini, lahan yang telah dibebaskan oleh pemerintah untuk jalur Jerukwudel-Baran-Duwet adalah selebar 40 meter.

“Mulai dari 2019 kami mencari kepastian akan desas-desus penambahan lebar JJLS. Kami mendapat info dari salah satu anggota DPRD Gunungkdul bahwa lebar JJLS yang sekarang ditambah 60 meter,” kata Bekti kepada pidjar.com, Kamis (04/09/2019).

Jika ditambah 60 meter, pihaknya merasa keberatan karena saat ini, warga terdampak banyak yang sudah berspekulasi membangun rumah. Sedangkan jarak rumah dengan jalan kurang dari 60 meter. Artinya, apabila akan ada penambahan lebar jalan, maka rumah yang sudah dibangun harus kembali dibongkar.

“Sejak Maret 2017 kami juga sudah mendengar jalan mulai dibangun 0,5 kilometer dari perbatasan dengan Jawa Tengah, namun saya nilai prosesnya semrawut,” imbuh dia.

Bekti menambahkan, pihaknya teguh menolak dimulainya proses pembangunan sebelum pertanyaan mereka dijawab oleh pemerintah. Hal ini sangat penting agar nantinya jalan yang dibangun tersebut, bisa berdayaguna bagi masyarakat setempat.

Berita Lainnya  Pembangunan Kantor BPBD Terancam Molor, Hingga Kini Belum Selesai Separuh

Terlepas dari hal tersebut, Supomo warga terdampak lain juga mengaku tidak puas dengan sosialisasi yang digelar oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi DIY itu. Ia mempermasalahkan terkait aset warga yang berada di atas tanah yang sudah dibebaskan seperti pohon, ataupun rumah yang sudah dirobohkan. Sedangkan pada kesempatan sosialisasi yang digelar di Balai Desa Nglindur pagi tadi, justru tidak dihadiri pejabat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul yang seharusnya berkompeten menjawab pertanyaan warga kaitannya dengan aset warga terdampak JJLS.

“Itu nanti milik siapa, sedangkan ganti rugi yang kami terima cuma ganti rugi tanah. Jangan sampai nantinya negara tiba-tiba mengambil alih, dan kami yang merasa memiliki hak misalnya dengan pohon justru dikriminalisasi,” ucap Pomo.

Di akhir sosialasasi, warga yang merasa keberatan menuntut kepastian tidak akan adanya penambahan lebar JJLS dari yang sudah disepakati untuk dibebaskan dipertegas dengan surat pernyataan dari Gubernur. Selain itu warga juga meminta kepastian desain jalan dan waktu empat bulan untuk membangun tempat tinggal terhitung sejak dikeluarkannya surat pernyataan Gubernur dan diberikan informasi terkait kepastian desain jalan.

Berita Lainnya  Kisah Pelajar Miskin Terancam Putus Sekolah Akibat Zonasi, ORI Minta Dinas Lakukan Pengecekan Ulang

Menanggapi hal tersebut, Project Officer selaku PPK JJLS, Muhammad Hasan yang hadir dalam sosialisasi tak terlalu detail memberikan solusi yang menjadi pertanyaan warga terdampak. Pihaknya masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait dengan pertanyaan warga.

“Kami koordinasikan dengan pimpinan terlebih dahulu kaitannya dengan apa yang jadi pertanyaan masyarakat. Terkait dengan aset milik warga terdampak kami tidak bisa menjawab karena bukan wewenang kami,” kata Muhamad Hasan.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler