Pemerintahan
Lakukan KDRT dan Perselingkuhan, PNS Pria Wajib Serahkan Separuh Gaji Untuk Istri
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Para pria yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil wajib menyerahkan sebagian gajinya kepada mantan istri dan anak-anaknya jika pria tersebut terbukti melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran hingga perselingkuhan. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah di mana disebutkan separuh dari gaji yang didapat oleh PNS wajib diberikan kepada istri, atau 2/3 gaji diberikan pada anak dan istri yang ditinggalkan.
Peraturan ini sebenarnya sudah sejak lama diterapkan, hanya saja belum banyak yang mengetahui berkaitan dengan pembagian gaji ini. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang Perkawianan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, istri yang mendapatkan perlakuan tidak pantas dapat melaporkan suaminya ke atasan ataupun badan kepegawaian.
Nantinya akan dilakukan proses sebagaimana dalam aturan itu. Beberapa kategori yang harus dipahami dan mantan istri dapat memperjuangkan haknya yakni karena mendapat kekerasan, alkoholisme/kecanduan, judi, perselingkuhan, dan penelantaran oleh suami selama dua tahun lamanya.
Subbagian Status dan Kedudukan Pegawai, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan menjelaskan, peraturan tersebut sebenarnya sudah sejak lama disosialisasikan kepada para PNS. Ada beberapa kategori yang memang harus terpenuhi. Bagi PNS yang menggugat maupun sebagai tergugat sebelumnya harus mendapatkan pembinaan dari pemerintah. Selain itu juga dilakukan mediasi, sehingga paling tidak rumah tangga para PNS tersebut masih bisa diperbaiki.
“Alasan perceraian harus jelas. Kalau tidak karena kekerasan dan sebagaimana disebutkan dalam peraturan, tentu tidak bisa mendapatkan hak separuh gaji dari mantan suami,” terang Sunawan, Senin (20/10/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan, setengah gaji PNS pria wajib diberikan kepada mantan istri. Jika ada anak yang ditinggalkan, maka ada hak anak yang harus diberikan pula sehingga total 2/3 gaji PNS bukan merupakan haknya melainkan diserahkan kepada istri dan anak. Kemudian jika sebelum dilakukan perceraian ada utang yang belum terselesaikan, maka itu menjadi tanggungan bersama.
“Kalau utangnya saat masih menjadi suami istri dan untuk keperluan bersama maka bisa ada kesepakatan. Misalnya tidak ada sisa gaji ya bagaimana baiknya. Tapi kalau masih ada sisa wajib dibagi,” tambahnya.
Sejauh ini, untuk PNS yang bercerai karena kasus-kasus yang disebutkan tersebut telah memenuhi kesepakatan. Dari pemerintah pun juga memberikan pemantauan dan pembinaan. Pasalnya, untuk pembagian gaji semacam ini langsung dilakukan dari bendahara OPD.
“Sebagai tergugat atau penggugat jika PNS pria melakukan hal-hal yang telah disebutkan itu maka tentunya wajib memberikan hak mantan istri. Tidak berlaku untuk sebaliknya, karena pada dasarnya kaum pria yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab pada perempuan,” imbuhnya.
Pembagian gaji PNS ini diharapkan mampu memberikan bantuan dalam pemenuhan kebutuhan mantan istri dan anak-anak mereka. Namun demikian, untuk pemberian gaji ini akan tidak berlaku lagi jika PNS telah pensiun dan mantan istri menikah dengan pria lain.
Di Gunungkidul sendiri, tahun 2019 lalu ada sekitar 23 PNS yang menjadi penggugat maupun tergugat kasus perceraian. Sementara di tahun sebelumnya, untuk PNS yang bercerai dengan pasangannya hanya berkisar belasan orang saja.
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Video Syur Sang Ketua Beredar, Tim 01 Tegaskan Tetap Solid Menangkan Endah-Joko
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Skandal Video Syur Pimpinan DPRD Makin Meluas, Puluhan Orang Geruduk Kantor Dewan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Lanjutkan Proyek Penataan Wajah Kota Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
15 Hari Pasca Pengetatan Miras di Gunungkidul, Petugas Sita Ribuan Botol Minuman Siap Edar
-
Politik1 minggu yang lalu
Mengejutkan, Heri Nugroho Mundur Dari Ketua DPD Golkar Gunungkidul
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Dua ASN Yang Dipecat Bupati Atas Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Ini Desain Indah Alun-alun Wonosari, Pembangunan Dilanjutkan Tahun Depan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Keputusan Kontroversial Plt Bupati Aktifkan ASN Yang Dipecat Karena Perselingkuhan, Ini Respon Sunaryanta
-
Sosial3 minggu yang lalu
Berkenalan Dengan Mahmud Ardi Widanta, Pengusaha Nikel Yang Nyalon Wakil Bupati Gunungkidul
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Gunungkidul City Run and Walk 2024, Suguhkan Track dan Suasana Kota Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Terlibat Perkelahian di JJLS, 7 Remaja dari Bantul Diamankan Petugas
-
Politik2 minggu yang lalu
Paslon Hero-Pena Gelar Kampanye Terbuka, Libatkan Anak Muda dalam Program