Connect with us

Pemerintahan

Lakukan KDRT dan Perselingkuhan, PNS Pria Wajib Serahkan Separuh Gaji Untuk Istri

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Para pria yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil wajib menyerahkan sebagian gajinya kepada mantan istri dan anak-anaknya jika pria tersebut terbukti melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran hingga perselingkuhan. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah di mana disebutkan separuh dari gaji yang didapat oleh PNS wajib diberikan kepada istri, atau 2/3 gaji diberikan pada anak dan istri yang ditinggalkan.

Peraturan ini sebenarnya sudah sejak lama diterapkan, hanya saja belum banyak yang mengetahui berkaitan dengan pembagian gaji ini. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang Perkawianan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, istri yang mendapatkan perlakuan tidak pantas dapat melaporkan suaminya ke atasan ataupun badan kepegawaian.

Berita Lainnya  Sarang Lebah Raksasa Berhasil Diruntuhkan, Jalur Pendakian Gunung Api Purba Nglanggeran Masih Ditutup

Nantinya akan dilakukan proses sebagaimana dalam aturan itu. Beberapa kategori yang harus dipahami dan mantan istri dapat memperjuangkan haknya yakni karena mendapat kekerasan, alkoholisme/kecanduan, judi, perselingkuhan, dan penelantaran oleh suami selama dua tahun lamanya.

Subbagian Status dan Kedudukan Pegawai, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan menjelaskan, peraturan tersebut sebenarnya sudah sejak lama disosialisasikan kepada para PNS. Ada beberapa kategori yang memang harus terpenuhi. Bagi PNS yang menggugat maupun sebagai tergugat sebelumnya harus mendapatkan pembinaan dari pemerintah. Selain itu juga dilakukan mediasi, sehingga paling tidak rumah tangga para PNS tersebut masih bisa diperbaiki.

“Alasan perceraian harus jelas. Kalau tidak karena kekerasan dan sebagaimana disebutkan dalam peraturan, tentu tidak bisa mendapatkan hak separuh gaji dari mantan suami,” terang Sunawan, Senin (20/10/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, setengah gaji PNS pria wajib diberikan kepada mantan istri. Jika ada anak yang ditinggalkan, maka ada hak anak yang harus diberikan pula sehingga total 2/3 gaji PNS bukan merupakan haknya melainkan diserahkan kepada istri dan anak. Kemudian jika sebelum dilakukan perceraian ada utang yang belum terselesaikan, maka itu menjadi tanggungan bersama.

Berita Lainnya  Balada Mengecilnya Ukuran Tahu Sebagai Dampak Melambungnya Dolar

“Kalau utangnya saat masih menjadi suami istri dan untuk keperluan bersama maka bisa ada kesepakatan. Misalnya tidak ada sisa gaji ya bagaimana baiknya. Tapi kalau masih ada sisa wajib dibagi,” tambahnya.

Sejauh ini, untuk PNS yang bercerai karena kasus-kasus yang disebutkan tersebut telah memenuhi kesepakatan. Dari pemerintah pun juga memberikan pemantauan dan pembinaan. Pasalnya, untuk pembagian gaji semacam ini langsung dilakukan dari bendahara OPD.

“Sebagai tergugat atau penggugat jika PNS pria melakukan hal-hal yang telah disebutkan itu maka tentunya wajib memberikan hak mantan istri. Tidak berlaku untuk sebaliknya, karena pada dasarnya kaum pria yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab pada perempuan,” imbuhnya.

Pembagian gaji PNS ini diharapkan mampu memberikan bantuan dalam pemenuhan kebutuhan mantan istri dan anak-anak mereka. Namun demikian, untuk pemberian gaji ini akan tidak berlaku lagi jika PNS telah pensiun dan mantan istri menikah dengan pria lain.

Berita Lainnya  Permohonan BPBD Dikabulkan, Dana Cadangan Tanggap Darurat Bencana Kekeringan Bisa Segera Dicairkan

Di Gunungkidul sendiri, tahun 2019 lalu ada sekitar 23 PNS yang menjadi penggugat maupun tergugat kasus perceraian. Sementara di tahun sebelumnya, untuk PNS yang bercerai dengan pasangannya hanya berkisar belasan orang saja.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata11 jam yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Optimalisasi TKP Senopati, Pemkot Siapkan Pangkalan Becak dan Andong untuk Mudahkan Wisatawan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4   Jogja,(pidjar.com)– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bergerak cepat menyiapkan penataan baru di kawasan Tempat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Wisatawan Pantai Krakal Keluhkan Bawa Tikar Sendiri Tetap Dipungut Uang Sewa, Ini Respon Dinas

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul saat ini menjadi primadona bagi wisatawan luar daerah untuk mengisi waktu libur panjang mereka. Dalam setiap momen...

Berita Terpopuler