fbpx
Connect with us

Sosial

Layanan Mulai Dioperasikan Secara Penuh, Dispensasi Keterlambatan Perpanjangan SIM Tak Lagi Berlaku

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Sejumlah pelayanan publik sempat tersendat di tengah pandemi covid 19 yang tengah berlangsung. Saat ini, sejumlah layanan telah kembali dibuka secara penuh. Meski begitu, dalam pelaksanaannya, keamanan dan protokol kesehatan diterapkan cukup ketat untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Unit Regident Satlantas Polres Gunungkidul. Pelayanan pembuatan dan perpanjang SIM diwajibkan sesuai protokol kesehatan, bahkan jumlah pengunjung juga turut dibatasi.

Baur SIM Unit Regident Satlantas Polres Gunungkidul, Aipda Aris menuturkan pihaknya telah mulai membuka secara penuh untuk pelayanan permohonan SIM. Namun dalam prakteknya, pihaknya menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat. Mengingat setiap harinya pada hari normal, layanan ini banyak dijubeli oleh masyarakat sehingga ada potensi untuk penularan covid19 baik kepada pegunjung maupun petugas. Untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan, pihak kepolisian memberlakukan pembatasan pengunjung. Untuk tempat yang disediakan juga sedikit dirubah untuk memberikan jarak aman sekitar 1 meter dari satu orang ke lainnya.

Berita Lainnya  Hujan di Bulan Juni, Lahan Pertanian Jauh dari Kekeringan

“Kita batasi hanya sekitar 50-70 orang perharinya yang dilayani,” ucap Aipda Aris, Selasa (02/06/2020).

Dengan dibukanya layanan secara penuh, Unit Regident Satlantas Polres Gunungkidul menghapus kebijakan dispensasi kepada SIM masyarakat yang jatuh tempo terhitung mulai layanan penuh dibuka. Sebelumnya, kepolisian memang memberikan kelonggaran dalam pelayanan perpanjangan. Di mana bagi masyarakat yang masa berlaku SIM berakhir tanggal 17 Maret sampai 29 Mei dapat diperpanjang setelah tanggal tersebut. Mereka mendapatkan kemudahan tidak dikenai biaya denda atau pembuatan SIM baru atas keterlambatan yang terjadi.

“Mulai kemarin dispensasi sudah tidak berlaku. Dalam artian yang masa berlakunya habis harus segera dilakukan perpanjangan sebelum tanggal berlakunya habis,” tambah dia.

Dalam pelayanan juga dilakukan pemeriksaan suhu badan terlebih dahulu, kemudian menyediakan tempat cuci tangan. Tidak hanya di pelayanan SIM, pelayanan Samsat itu juga menerapkan hal yang sama.

Berita Lainnya  Ratusan Ribu Keluarga di Gunungkidul Belum Mengakses Layanan Air Bersih PDAM

“Untuk biaya denda yang dihapuskan masih tetap berlaku sampai dengan akhir Juni mendatang. Pengunjung wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan protokol yang berlaku,” tambah Aipda Totok, Baur STNK Unit Regident Satlantas Polres Gunungkidul.

Berdasarkan pemantauannya, selepas lebaran ini ada peningkatan jumlah pemohon. Sementara ini, tidak ada pembatasan pengunjung tapi, tetap diberlakukan protokol kesehatan sebagaimana mestinya.

“Kalau untuk pendapatan dari pajak tentu tahun ini targetnya tidak tercapai,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler