Sosial
Layanan Mulai Dioperasikan Secara Penuh, Dispensasi Keterlambatan Perpanjangan SIM Tak Lagi Berlaku
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sejumlah pelayanan publik sempat tersendat di tengah pandemi covid 19 yang tengah berlangsung. Saat ini, sejumlah layanan telah kembali dibuka secara penuh. Meski begitu, dalam pelaksanaannya, keamanan dan protokol kesehatan diterapkan cukup ketat untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Unit Regident Satlantas Polres Gunungkidul. Pelayanan pembuatan dan perpanjang SIM diwajibkan sesuai protokol kesehatan, bahkan jumlah pengunjung juga turut dibatasi.
Baur SIM Unit Regident Satlantas Polres Gunungkidul, Aipda Aris menuturkan pihaknya telah mulai membuka secara penuh untuk pelayanan permohonan SIM. Namun dalam prakteknya, pihaknya menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat. Mengingat setiap harinya pada hari normal, layanan ini banyak dijubeli oleh masyarakat sehingga ada potensi untuk penularan covid19 baik kepada pegunjung maupun petugas. Untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan, pihak kepolisian memberlakukan pembatasan pengunjung. Untuk tempat yang disediakan juga sedikit dirubah untuk memberikan jarak aman sekitar 1 meter dari satu orang ke lainnya.
“Kita batasi hanya sekitar 50-70 orang perharinya yang dilayani,” ucap Aipda Aris, Selasa (02/06/2020).
Dengan dibukanya layanan secara penuh, Unit Regident Satlantas Polres Gunungkidul menghapus kebijakan dispensasi kepada SIM masyarakat yang jatuh tempo terhitung mulai layanan penuh dibuka. Sebelumnya, kepolisian memang memberikan kelonggaran dalam pelayanan perpanjangan. Di mana bagi masyarakat yang masa berlaku SIM berakhir tanggal 17 Maret sampai 29 Mei dapat diperpanjang setelah tanggal tersebut. Mereka mendapatkan kemudahan tidak dikenai biaya denda atau pembuatan SIM baru atas keterlambatan yang terjadi.

“Mulai kemarin dispensasi sudah tidak berlaku. Dalam artian yang masa berlakunya habis harus segera dilakukan perpanjangan sebelum tanggal berlakunya habis,” tambah dia.
Dalam pelayanan juga dilakukan pemeriksaan suhu badan terlebih dahulu, kemudian menyediakan tempat cuci tangan. Tidak hanya di pelayanan SIM, pelayanan Samsat itu juga menerapkan hal yang sama.
“Untuk biaya denda yang dihapuskan masih tetap berlaku sampai dengan akhir Juni mendatang. Pengunjung wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan protokol yang berlaku,” tambah Aipda Totok, Baur STNK Unit Regident Satlantas Polres Gunungkidul.
Berdasarkan pemantauannya, selepas lebaran ini ada peningkatan jumlah pemohon. Sementara ini, tidak ada pembatasan pengunjung tapi, tetap diberlakukan protokol kesehatan sebagaimana mestinya.
“Kalau untuk pendapatan dari pajak tentu tahun ini targetnya tidak tercapai,” tutupnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized5 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized7 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
