fbpx
Connect with us

Pendidikan

Menagih Janji Pemkab Gunungkidul Bagi Kalangan Siswa Penyandang Disabilitas

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sejak disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Gunungkidul nomor 09 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menargetkan pada tahun 2030 mendatang dapat menjadi daerah inklusi. Namun sejak lima tahun disahkannya Perda tersebut, masih terdapat berbagai persoalan khususnya kewajiban Pemkab Gunungkidul dalam sektor pendidikan bagi penyandang disabilitas di Sekolah Luar Biasa (SLB).

Meskipun pelaksanaan pembelajaran SLB sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi, namun pada pasal 4 Perda Gunungkidul nomor 09 tahun 2016 menjelaskan bahwa Pemkab Gunungkidul bertanggungjawab atas pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan bagi anak disabilitas. Selain itu, juga menjamin biaya akomodasi dan transportasi peserta didik penyandang disabilitas.

Kepala Sekolah SLB Muhammadiyah Ponjong, Luluk Bambang Sulistyo, mengungkapkan, dirinya tak mengetahui adanya Perda yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas khususnya di bidang pendidikan tersebut. Namun begitu, ia mengakui jika proses pembelajaran bagi penyandang disabilitas saat ini masih jauh dari kata ideal. Misalnya saja terkait anggaran operasional yang digunakan untuk menjalankan proses belajar mengajar.

Berita Lainnya  Jumlah Lulusan TK Hanya Separuh Dari Kuota, Banyak SD di Gunungkidul Dipastikan Kekurangan Siswa Baru

“Dana operasionalnya selama ini dari pusat dan provinsi, tapi dari kabupaten belum ada,” ucap Luluk, Senin (20/09/2021).

Ketersediaan ruang pembelajaran bagi peserta didik disabilitas juga jauh dari kata ideal. Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan nomor 33 tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana, untuk SLB setidaknya terdapat tiga jenis fasilitas ruangan pembelajaran siswa difabel. Pertama ialah ruang bina wicara dan persepsi bunyi dan irama untuk anak tunarungu, kedua ialah ruang orientasi dan mobilitas untuk anak tunanetra, dan ketiga ialah ruang bina diri dan gerak untuk anak tunagrahita.

Berbanding terbalik dengan aturan tersebut, Luluk menyampaikan jika di tempatnya hanya ada 3 ruangan yang saat ini dimanfaatkan untuk proses pembelajaran secara keseluruhan. Bahkan kadang satu ruangan dapat digunakan untuk berbagai macam aktifitas pembelajaran dalam satu waktu. Misalnya saja ruangan kepala sekolah dan guru yang bercampur dengan ruang ketrampilan dan kesenian siswa.

Berita Lainnya  Sarmidi si Guru Teladan, Nglajo Ratusan Kilometer Per Hari Demi Mengajar di Sekolah Terpencil

“Kami sudah coba mengusulkan tiap tahun, namun belum ada persetujuan untuk dibangun. Bisa jadi karena anggarannya difokuskan untuk penanganan pandemi,” sambungnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SLB Muhammadiyah Ponjong, Alvian Nur Huda, mengakui jika pihaknya minim fasilitas yang ideal. Tak hanya itu, perbandingan antara jumlah siswa dan tenaga pengajar yang tidak sebanding juga membuat pembelajaran tidak maksimal. Menurutnya pembelajaran pada masa pandemi, beban tenaga pengajar bertambah. Hal itu tak lepas dari proses perlakuan dalam pembelajaran siswa disabilitas berbeda dengan siswa lainnya.

“Totalnya siswa sekitar ada 52 orang, dan untuk tenaga pengajar ada 9 orang. Satu pengajar bisa mengampu 5 sampai 6 siswa, ya kadang merasa kewalahan,” ucap dia.

Beban pengajaran bertambah lantaran para pengajar harus melakukan kunjungan ke rumah siswa yang jaraknya lumayan berjauhan terutama saat pemberlakuan belajar di rumah saat ini. Selain itu pengajar harus merangkum pembelajaran selama seminggu menjadi berdurasi 45 menit.

Berita Lainnya  Server Bermasalah, Puluhan Siswa Terpaksa Harus Jalani ASPD Susulan

“Paling jauh sekitar 20 kilometer ya untuk kunjungan ke rumah. Materi pembelajarannya kami serahkan ke orangtua namun dalam pelaksanaannya terkadang kurang efektif,” ungkap Alvian.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler