fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Operasi Peredaran Barang Ilegal, Petugas Temukan Rokok Tanpa Bea Cukai

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul intensifkan operasi peredaran barang kena cukai ilegal di Gunungkidul. Petugas gabungan yang terdiri dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gunungkidul, Satpol PP Gunungkidul, Bagian Administrasi Perekonomian SDA Setda Gunungkidul melaksanakan operasi bersama di sejumlah titik. Hasilnya ditemukan adanya rokok tanpa bea cukai.

Kepala Bagian Perekonomian SDA Setda Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, menyampaikan jika dalam operasi tersebut memang difokuskan ke produk-produk hasil tembakau ilegal. Operasi ditujukan agar setiap barang yang beredar di masyarakat, khususnya hasil tembakau merupakan barang yang legal.

“Sebenarnya rutin kita lakukan, namun periode waktunya sendiri tidak tentu. Tapi setiap tahun kita lakukan operasi tersebut,” ucapnya, Jumat (24/12/2021).

Adapun dalam operasi tersebut mnyasar Kapanewon Paliyan, tepatnya di sekitaran komplek Pasar Trowono dan seputar Kapanewon Ponjong yang menyasar warung-warung untuk mencari produk-produk hasil tembakau ilegal.

Berita Lainnya  Sudah 33.000 Warga Gunungkidul Cairkan BST Rp 600.000

“Dari dua operasi itu ditemukan dua produk rokok tanpa bea cukai di Kapanewon Ponjong, produk itu langsung diambil pihak bea cukai,” sambungnya.

Masih adanya produk tanpa bea cukai, menurutnya dapat berdampak bagi pemasukan keuangan negara. Melalui bea cukai, terdapat uang yang akan masuk ke keuangan negara namun jika tidak terdapat bea cukai otomatis produk tersebut ilegal dan jika beredar luas tidak akan masuk ke keuangan negara. Selain melakukan operasi, petugas juga memberikan pemahaman terhadap pedagang-pedagang agar lebih teliti ketika menjual sebuah produk.

“Kita juga beri edukasi ke pedagang, kalau mau menjual barang dipastikan ada bea cukainya. Selain itu untuk edukasi kita juga sering ke Kalurahan-Kalurahan untuk memberi pemahaman ke warga,” terangnya.

Dari pemetaan yang dilakukan, wilayah perbatasan menjadi wilayah yang sangat rentan terhadap peredaran produk hasil tembakau tanpa bea cukai. Hal tersebut lantaran wilayah tersebut jauh dari jangkauan petugas, untuk mengantisipasi hal tersebut edukasi ke masyarakat serta pemerintah Kalurahan menjadi penting untuk meminimalisir beredarnya produk hasil tembakau tanpa bea cukai.

Berita Lainnya  Besaran Dana Desa Tahun 2022 Untuk Gunungkidul Capai 144 Miliar, Ini Prioritas Penggunaannya

“Sebenarnya daerah perbatasan itu cukup sensitif untuk peredaran produk hasil tembakau tanpa bea cukai, untuk penelusuran lebih lanjut itu menjadi kewenangan Kantor Bea Cukai,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler