fbpx
Connect with us

Sosial

Sengketa Tanah di Logandeng, Jadi Rebutan Antara KADIN Dengan Keluarga Mantan Ketua

Diterbitkan

pada

BDG

Playen,(pidjar.com)–Kegundahan saat ini tengah melanda para anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Gunungkidul. Pasalnya, aset tanah senilai miliaran rupiah di Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen yang dimiliki Kadin tak jelas juntrungannya. Situasi semakin rumit lantaran juga ada klaim dari keluarga alm H Sutrisno yang menyebut bahwa tanah tersebut merupakan aset keluarga.

Ketua KADIN Gunungkidul, Joko Pitoyo menceritakan, sepengetahuannya, tanah berluas sekitar 480 meter persegi tersebut memang milik KADIN Gunungkidul. Dan itu merupakan satu-satunya aset yang dimiliki organisasinya. Menurut Joko, tanah tersebut dibeli sekitar awal tahun 2000an silam. Tanah tersebut berlokasi di Jalan Wonosari-Jogja, tepatnya di sebelah timur tugu selamat datang.

Tanah tersebut dibeli dari Badingah yang kala itu memang merupakan anggota KADIN Gunungkidul. Adapun dana pembelian sendiri berasal dari patungan dari sejumlah anggota KADIN. Pada awalnya, tanah tersebut direncanakan akan dibangun sebagai kantor KADIN Gunungkidul. Namun lantaran tak ada anggaran, rencana itu hingga 2 dekade berselang, tak kunjung terwujud.

“Saat itu anggota-anggota senior KADIN yang membeli dari uang hasil patungan. Kalau nilainya saat saya konfirmasikan dibeli seharga 30 juta. Pada masa itu ya,” ucap Joko Pitoyo kepada pidjar.com, Rabu (22/06/2022).

Saat itu, KADIN Gunungkidul dipimpin oleh alm H Sutrisno. Oleh sang Ketua, tanah tersebut lantas dibalik nama atas namanya. Sedangkan untuk sertifikatnya sendiri secara turun temurun dipegang oleh ketua-ketua yang menjabat setelahnya. Setelah alm H Sutrisno, sertifikat tanah berturut-turut dipegang oleh Mardi Mulyo, H. Sudarminto sebelum beberapa waktu lalu diserahkan kepadanya. Dalam setiap penyerahan sertifikat tanah sendiri selalu ada tanda terima.

“Untuk sertifikat memang atas nama pak Tris yang dulu sempat menjabat sebagai Ketua ketika tanah tersebut dibeli oleh KADIN dan memang belum kami balik nama menjadi milik organisasi, mungkin karena kesibukan para anggota KADIN,” papar dia.

“Tanah yang dibangun kantor GAPENSI itu juga milik Bu Badingah, tapi sampai sekarang juga tidak dibalik nama, masih atas nama beliau,” sambung Joko.

Beberapa waktu lalu setelah H Sutrisno meninggal dunia, pihaknya mendapatkan kabar perihal adanya tuntutan dari pihak keluarga almarhum berkaitan dengan aset tanah tersebut. Pihak keluarga menyebut kepemilikan saham atas lahan yang saat itu masih kosong sebesar 22,5%.

Berita Lainnya  Tindak Lanjuti Keputusan Dinas, SMP N 2 Playen Akhirnya Resmi Batalkan Pungut Sumbangan ke Wali Murid

Ia yang tak mau ada masalah kemudian memutuskan berembug bersama dengan sejumlah anggota senior KADIN. Atas persetujuan dan demi kebaikan bersama, akhirnya sertifikat tersebut diserahkan kepada pihak keluarga.

“Tapi dulu perjanjiannya hanya akan digunakan untuk agunan hutang saja. Saat penyerahan juga ada saksi-saksi dari anggota senior KADIN Gunungkidul,” lanjutnya.

Berselang beberapa waktu, ia pun kaget setelah mendapatkan laporan dari anggota perihal adanya proyek pembangunan di tanah tersebut. Ia lantas berusaha untuk mengklarifikasi berkaitan dengan hal ini. Termasuk kepada sejumlah anggota senior maupun yang lainnya. Namun ia tak mendapatkan jawaban yang pasti berkaitan dengan nasib tanah tersebut. Beberapa pihak bahkan menyebut bahwa tanah tersebut telah dijual untuk dibangun mini market modern.

Berita Lainnya  Buruknya Kualitas Jalan Anyar Milik Warga Buyutan, Rekanan Diduga Hanya Gunakan Aspal Limbah

“Ini yang sampai sekarang masih terus kita klarifikasi. Sampai saat ini, kami masih ingin menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua KADIN Gunungkidul periode 2017-2021, H Sudarminto menyatakan hal serupa. Sepengetahuannya, tanah tersebut merupakan aset KADIN. Hal ini sudah diketahui oleh para anggota KADIN, terutama yang senior. Ia sendiri sempat beberapa waktu memegang sertifikat. Namun ketika sudah tak lagi menjabat, sertifikat tanah ia serahkan kepada ketua anyar.

“Sudah saya serahkan dan ada tanda terimanya. Setahu saya memang aset KADIN tanah itu,” papar Sudarminto.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, ahli waris H Sutrisno, Henry Ardiyanto menyebut bahwa tanah tersebut merupakan aset orang tuanya. Legalitas dari tanah tersebut sudah jelas lantaran tertulis bahwa atas nama ayahnya.

Berita Lainnya  Terobosan-terobosan UPK PPM Satu Hati Playen Demi Pacu Berkembangnya UKM Masyarakat

“Tidak ada itu tanah KADIN, tanah itu dibeli bapak saya,” papar Henry.

Diungkapkannya, jauh heri setelah ayahnya sakit, pihak keluarga sendiri lantas berusaha untuk menginventarisir aset-aset milik keluarga. Termasuk tanah-tanah yang sertifikatnya entah ke mana. Saat dilakukan pengecekan itulah kemudian diketahui bahwa orang tuanya memiliki aset tanah di beberapa titik, termasuk di Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen yang sebelumnya disebut sebagai milik KADIN Gunungkidul.

“Ini masih ada sekitar 10 sertifikat lagi yang tengah kami lacak,” lanjut dia.

Ketika disinggung perihal “nasib” tanah tersebut pasca sertifikat yang diserahkan kepadanya, Henry enggan menjawab secara gamblang. Ia menyebut hal tersebut merupakan ranah pribadi yang tidak untuk diumbar ke publik.

“Kalau itu urusan keluarga kami,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler