fbpx
Connect with us

Peristiwa

Sidak Petugas Bea Cukai, Warung Penjual Rokok Ilegal Dijatuhi Sanksi Bayar Denda

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta kembali menyita ratusan bungkus rokok ilegal di sejumlah toko di Gunungkidul. Peredaran rokok ilegal di Gunungkidul dalam beberapa waktu terakhir kian masif dan dapat merugikan negara. Sebagai efek jera, pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal disanksi dengan membayar denda jutaan rupiah oleh Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Personil Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Agus Yudho Pramono, mengatakan dalam operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal yang sudah dilakukan beberapa kali di Gunungkidul masih ditemukan toko kelontong maupun grosir masih menjual rokok yang ilegal. Upaya pemberantasan pun rutin dilaksanakan bersama Satpol PP Gunungkidul. Terakhir, pada akhir Maret lalu saat operasi ditemukan dua toko yang menjual rokok ilegal.

Berita Lainnya  Jalan Terlalu ke Tengah, Perempuan Tewas Tersambar Mobil Box

“Penindakan terhadap toko yang menjual rokok ilegal kami kenai sanksi denda berupa tiga kali nilai cukai sejumlah Rp. 1.523.000 dan Rp. 1.688.000 sudah disetor ke kas Negara,” terangnya, Rabu (5/4/2023).

Rokok ilegal yang ditemukan kemudian disita oleh Kantor Bea Cukai Yogyakarta yang ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara. Dirinya menghimbau agar pedagang lebih teliti lagi saat mendapatkan tawaran rokok dari sales. Pedagang diminta memastikan rokok yang ditawarkan tersebut legal dengan adanya pita cukai asli sesuai peruntukannya baik jenis dan personalisasinya.

“Apabila menemukan peredaran rokok ilegal bisa dilaporkan kepada Bea Cukai Jogja,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Gunungkidul, Ngatijo, menyebut jika peredaran rokok ilegal di masyarakat menjadi suatu hal yang harus ditindak tegas. Kian maraknya peredaran rokok ilegal di Gunungkidul menurutnya ditunjukkan dengan banyaknya rokok yang diamankan saat operasi dilaksanakan.

Berita Lainnya  Ini Hasil Lengkap Simbol-simbol Yang Muncul Dalam Pembukaan Cupu Kyai Panjala

“Di tahun 2023 hingga bulan April ini kami sudah melaksanakan delapan operasi,” ucapnya.

Dijelaskannya, operasi rokok ilegal merupakan upaya mendukung pemanfaatan dana bagi hasil cukai tembakau. Selain upaya pemberantasan rokok ilegal untuk mengamankan penerimaan negara, operasi yang dilakukan juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat khususnya pedagang rokok mengenai rokok ilegal beserta sanksinya.

“Tentu agar meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tidak ikut serta merugikan negara dengan menjual rokok tanpa pita cukai resmi terutama pengusaha toko,” jelasnya.

Ia mencontohkan seperti pada akhir Maret lalu yang mana Kantor Bea Cukai Yogyakarta dan Satpol PP Gunungkidul saat menggelar operasi di dua titik di Kapanewon Karangmojo mengamankan 166 bungkus rokok dari berbagai merk karena disinyalir merupakan rokok ilegal. Ia berharap agar masyarakat yang berdagang dapat melaporkan ketika terdapat adanya penawaran penjualan rokok yang disinyalir ilegal. Sehingga masyarakat juga mampu berperan dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Gunungkidul.

Berita Lainnya  Unik, Danau Kecil Muncul di Pantai Baron

“Kemarin di Kapanewon Karangmojo kita operasi di dua titik, satu toko kelontong dan satu toko grosir. Hasilnya 166 bungkus rokok yang disinyalir ilegal diamankan pihak Kantor Bea Cukai Yogyakarta,” tutup Ngatijo.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler