Pemerintahan
Temuan Kejanggalan Komisi A, Peserta Seleksi Perangkat Bohol Dapat Nilai Sempurna
Rongkop,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus pembatalan proses penjaringan dan penyaringan pamong dan Tenaga Harian Lepas Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop menuai babak baru. Pasca pembatalan rekomendasi pengangkatan pamong dan THL dengan alasan pembentukan tim penguji yang tak sesuai regulasi, sejumlah peserta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Para peserta tersebut merupakan peraup nilai tertinggi yang seharusnya dilantik mengisi jabatan lowong yang ada di Kalurahan Bohol.
Kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, peserta peraih nilai tertinggi seleksi jabatan Kamituwo Pemkal Bohol, Mega Puspita Sari menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat klarifikasi dari Lurah Bohol pada 20 Agustus 2021 lalu. Adapun isi surat tersebut merupakan jawaban sekaligus klarifikasi yang menyatakan bahwa proses penjaringan dan penyaringan pamong dan THL Kalurahan Bohol tetap dibatalkan.
“Saya sedikit terkejut, karena jawaban dari permohonan klarifikasi yang saya ajukan tetap dibatalkan,” ujar Mega, Selasa (24/08/2021).
Mega menambahkan, ia merasa cukup dirugikan dengan pembatalan proses seleksi tersebut. Hal ini lantaran, sebagai peraih nilai tertinggi, dia lah yang kemudian akan dilantik menjadi Kamituwo.
“Saya merasa dirugikan, untuk itu saya sedang bersiap untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelas Mega.

Mega sendiri saat ini tengah mempersiapkan berkas-berkas untuk mengajukan gugatan. Ia juga sedang menjalin komunikasi dengan lima pemilik nilai tertinggi lainnya di proses penyaringan dan penjaringan perangkat kalurahan dan THL. Bukan tidak mungkin nantinya gugatan akan dilayangkan oleh peserta-peserta yang merasa dirugikan dengan keputusan kotroversial ini.
“Kami sedang menjalin komunikasi dan menyiapkan berkas gugatan karena saya pribadi merasa sangat dirugikan,” tandasnya.
Sementara itu, Panitia Seleksi yang juga Jagabaya Kalurahan Bohol, Anang Heru Purnama memaparkan, keputusan pembatalan yang diambil oleh Pemkal Bohol merujuk pada Surat Panewu Rongkop nomor 141/236 perihal Jawaban Konsultasi Pengangkatan Pamong dan THL Kalurahan Bohol tertanggal 12 Agustus 2021. Isi surat tersebut adalah menolak permohonan rekomendasi pengangkatan pamong dan THL karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Gunungkidul. Namun begitu, Anang sendiri enggan berkomentar dengan langkah upaya gugatan ke PTUN yang akan dilakukan oleh Mega.
“Untuk itu nanti Pak Lurah saja yang menanggapi, kalau saya kan hanya panitia. Beliau saat ini sedang menjalani isolasi karena positif covid19,” ujar Anang.
Beberapa waktu lalu, Komisi A DPRD Gunungkidul juga mendatangi Kantor Kapanewon Rongkop untuk melakukan klarifikasi. Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin memaparkan, penilaian dari Komisi A sendiri yakni permasalahan ini terjadi karena lurah kurang memahami regulasi yang ada. Khususnya dalam pengangkatan Tim Penguji.
“Sesuai peran, dan ketentuan Perda pendampingan dari awal termasuk pembekalan dan Bimtek sudah dilakukan Kapanewon Rongkop, tapi semua kewenangan tim penguji adalah lurah. Kelirunya ada pada penunjukkan tim penguji,” jelas Ery.
Ery juga menilai ada kejanggalan dalam proses ujian. Di mana ada satu peserta seleksi yang nilai ujian tertulisnya 100.
“Itu termasuk aneh luar biasa, tapi memang peserta tersebut kalah dengan yang dinyatakan menang. Kalah dari nilai ujian praktik, selisih satu soal,” ujar Ery.
Hingga berita ini diturunkan, Lurah Bohol Widodo sendiri masih belum bisa dihubungi. Ia masih menjalani isolasi dan tidak menanggapi panggilan telefon maupun pesan pendek dari wartawan.
-
Kriminal4 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa4 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial3 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial6 hari yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan3 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized1 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Peristiwa4 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 hari yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Peristiwa4 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Pemerintahan4 hari yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
