Connect with us

Pemerintahan

Penyebutan Desa Akan Diganti Kelurahan, Apa Saja Yang Berubah?

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersama dengan anggota DPRD Gunungkidul saat ini tengah melakukan pembahasan atas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan dengan perubahan nama Desa menjadi Kalurahan. Saat ini pembahasan terus dilakukan guna menentukan kepastian rancangan dan konsep untuk disesuaikan dengan kondisi wilayah Gunungkidul. Jika pembahasan telah usai dan disahkan oleh pemkab dan anggota dewan, sebutan Desa di seluruh Gunungkidul nantinya akan berubah menjadi Kalurahan seperti jaman terdahulu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Sudjoko menjelaskan, Raperda mengenai perubahan nama ini merujuk pada pemberlakuan Undang-undang tentang Keistimewaan DIY. Salah satunya berkaitan dengan organisasi pemerintahan. Dengan adanya perubahan sebutan ini, diharapkan seluruh desa di Gunungkidul mampu mengakses dana keistimewaan dari pemerintah pusat.

Berita Lainnya  Baru 10 Anggota DPRD Gunungkidul Periode 2014-2019 Yang Kembalikan Laptop Milik Negara

Yang perlu digaris bawahi dan dipahami dalam perubahan nama ini adalah nantinya meski telah berubah nama tidak akan merubah peran dan fungsi pemerintah desa. Pasalnya secara struktur organisasi masih sama, hanya penyebutan dan nama jabatan yang diemban oleh perangkat desa akan berubah nama.

“Hanya penyebutannya saja, untuk selebihnya sama seperti struktur sebelumnya,” kata Sudjoko, Jumat (24/05/2019).

Berdasarkan peraturan yang berlaku, kelurahan yang diterapkan masih tetap akan dikepalai oleh seorang kepala desa hanya saja penyebutannya berubah menjadi lurah. Proses pemilihan pemimpin sendiri juga sama yakni dipilih oleh masyarakat dan dari bukan seorang pegawai negeri sipil.

“Semua masih sama. Untuk sekretaris desa dan jabatan perangkat desa lain juga akan berubah nama seperti masa lalu,” imbuhnya.

Menurut Sudjoko, penyesuaian dengan undang-undang yang berlaku perlu dilakukan seiring perkembangan jaman dan untuk melestarikan struktur keorganisasian. Dengan demikian, desa-desa di Gunungkidul dapat terdanai dengan alokasi anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah. Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa pun dapat lebih baik kembali.

Berita Lainnya  Setubuhi dan Ancam Gadis 13 Tahun, Pemuda Babak Belur Diamuk Warga

“Harapannya memang agar masyarakat lebih terperhatikan lagi. Dengan dorongan dan gelontoran bantuan, perlahan pola pikir dan kesejahteraan dapat lebih meningkat,” tutur dia.

Tim pembuat Raperda ini pun terus berusaha menyinkronkan kondisi Gunungkidul dengan undang-undang keistimewaan yang berlaku. Adapun beberapa rekomendasi yang tengah dipertimbangkan. Nantinya jika semua sudah siap tak hanya desa yang berubah nama, akan tetapi kecamatan pun disebut-sebut juga akan berubah nama.

Diharapkan pula jika telah ada perubahan nama dan dana keistimewaan telah dapat diakses, di tingkat desa akan dibentuk pula bidang pengamat budaya yang bertugas untuk menggali, meningkatkan dan melestarikan serta bertanggung jawab dalam bidang budaya dan kesenian yang dimiliki masing-masing desa

Berita Lainnya  Kodim 0730 Gunungkidul Gerebek Lokasi Penambangan Ilegal

Sementara itu, anggota DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto, mengatakan pembahasan Raperda ini hanya sebatas perubahan nama saja. Dalam hal lain fungsi pemerintahan dan beberapa hal lainnya masih sama dengan struktur keorganisasian sebelumnya. Tak ada perubahan signifikan dalam penerapannya nanti.

Tumpang tindih fungsi hingga kewajiban pun telah diminimalisir oleh pemkab maupun anggota dewan. Selain untuk melestarikan dan kembali menerapkan struktur organisasi layaknya masa lalu. Dengan perubahan sebutan ini diharapkan 144 desa di Gunungkidul mampu mengakses dana keistimewaan.

“Hanya sebatas itu (pergantian nama) saja kok. Tidak ada perubahan lainnya,” tutupnya.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata6 hari yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Optimalisasi TKP Senopati, Pemkot Siapkan Pangkalan Becak dan Andong untuk Mudahkan Wisatawan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4   Jogja,(pidjar.com)– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bergerak cepat menyiapkan penataan baru di kawasan Tempat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Wisatawan Pantai Krakal Keluhkan Bawa Tikar Sendiri Tetap Dipungut Uang Sewa, Ini Respon Dinas

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul saat ini menjadi primadona bagi wisatawan luar daerah untuk mengisi waktu libur panjang mereka. Dalam setiap momen...

Pantai gunungkidul Pantai gunungkidul
Pariwisata2 bulan yang lalu

Menikmati Pesona Baru Pantai Sepanjang yang Memikat Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari,(pidjar.com)– Berbicara tentang pantai di Kabupaten Gunungkidul memang tidak ada habisnya. Pasalnya, daerah ini memiliki puluhan pantai dengan keindahan...

Berita Terpopuler