Pemerintahan
Sepakat Bentuk BUMD Aneka Usaha, DPRD Gunungkidul Tunda Pembahasan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Wonosari,(pidjar.com)– Tahun 2026 ini, pihak eksekutif dan legislatif Gunungkidul akan membahas 12 Rancangan Peraturan Daerah. Dari jumlah tersebut, tiga diantaranya merupakan raperda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul. Yang cukup menarik, dalam program pembuatan prosesnya, 1 Raperda yakni Perlindungan dan Pemberdayaan Petani akhirnya diganti dengan Raperda Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Usaha.
Ketua Bapemperda DPRD Gunungkidul, Ery Agustin menjelaskan, 3 Raperda yang menjadi inisiatif DPRD Gunungkidul yaitu Pencabutan Produk Hukum Desa, Penyelenggaraan Reklame, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Akan tetapi, setelah dalam perkembangannya, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani akhirnya ditunda pembahasan dan pengusulannya. Sebagai gantinya, legislatif akan mengusulkan pembahasan raperda Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Usaha.
Menurutnya, BUMD Aneka Usaha ini dinilai memiliki nilai urgensi yang lebih tinggi dengan mempertimbangkan kebutuhan dan situasi daerah. Di mana saat ini banyak anggaran dari pusat yang terpangkas sehingga pemerintah kabupaten harus mandiri dalam mendapatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang baru.
“Urgensinya ada, maka dari itu kami upayakan untuk dapat dibahas di tahun 2026 ini kemudian dapat disepakati dan 2027 dapat diterapkan,” terang Ery Agustin, Senin (03/02/2026).

Dalam raperda Pembentukan BUMD Aneka Usaha ini, ada sejumlah hal yang kemudian dibahas. Salah satuny mengenai bidang usaha yang akan dijalankan. Rencananya, BUMD Aneka Usaha akan bergerak di ektor pertanian, perikanan, peternakan, pariwisata, UMKM dan bidang lain yang bisa dikelola dan menghasilan PAD bagi Kabupaten Gunungkidul.
Ia mencontohkan, untuk bidang usaha pertanian, selama ini Gunungkidul dikenal sebagai lumbung padi dan hasil bumi lainnya. Pemerintah saat ini fokus pada penanganan sebelum panen, bagaimana memperkuat pertanian. Sedangkan untuk penanganan pasca panen masih belum begitu optimal.
“Gambaran kami nanti hasil panen petani bisa dikelola oleh BUMD Aneka Usaha ini. Pun dengan sektor perikanan, hasilnya melimpah agar tergarap maksimal terlebih rencananya ada pembangunan pabrik es sehingga usaha ini dapat dijalankan oleh BUMD Aneka Usaha,” jelasnya.
Sedangkan di sektor pariwisata, menurut politisi asal Partai Golkar ini, ke depan tidak menutup kemungkinan pengelolaannya dapat dilakukan oleh badan usaha ini.
Contoh lain yaitu, pemanfaatan bangunan-bangunan milik Pemkab Gunungkidul yang tidak terpakai agar memiliki manfaat dan menghasilkan PAD. Misalnya saja, gedung-gedung bekas digunakan sebagai pusat kuliner, wahana bahkan mall.
“Pada prinsipnya, hampir semua lini secara umum dapat dijalan di BUMD Aneka Usaha. Kami tidak membatasi namun disesuaikan dengan potensi dan peluang yang ada,” sambungnya.
Nantinya, dari DPRD bersama dengan OPD terkait akan melakukan peninjauan atau inventarisir terlebih dahulu. Baru kemudian dilakukan kajian dan dieksekusi sesuai RTRW Gunungkidul.
“Kita inventarisir lokasi-lokasinya kemudian pemetaan potensi dan disinkronkan dengan RTRW agar jelas sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Gunungkidul, Purwono Sulistyohadi menambahkan, tahun ini total ada 12 Raperda yang akan dibahas oleh DPRD dan Bupati Gunungkidul. Pembahasan Raperda yang akan dilakukan sendiri komposisinya adalah 9 merupakan usulan Bupati dan 3 usulan DPRD Gunungkidul.
“Masing-masing rancangan ini telah memiliki jadwal pembahasannya. Mulai dari triwulan I sampai dengan triwulan III tahun 2026,” jelas Purwono Sulistyohadi.
Adapun daftarnya 9 Raperda yang menjadi prioritas pembahasan yakni Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. dan Prekursor Narkotika; Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani; Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sampah Rumah Tangga Dun Sampah Sejenis Rumah Tangga; Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa.
Kemudian Penyelenggaraan Reklame; Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani (yang direncanakan akan diubah dengan BUMD Aneka Usaha); Kawasan Tanpa Rokok; Rencana Induk Pembangunan, Kepariwisataan Kabupaten Gunungkidul Tahun 2026-2035; Penyelenggaraan Program Jaminan Ketenagakerjaan Sosial.
Sedangkan untuk Raperda Kumulatif terbuka tahun 2026 yakni Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa6 hari yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Pemerintahan1 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum1 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Pemerintahan1 minggu yang laluCair, 40 Miliar Gaji ke 13 Untuk Ribuan Pegawai Pemkab Gunungkidul
