Connect with us

Kriminal

Berduaan Di Kamar Hotel, Sepasang Muda Mudi Pengedar Shabu Digelandang Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pengedar narkoba jenis shabu di wilayah Gunungkidul berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Gunungkidul. Dua orang yang sedang berada di sebuah kamar hotel kemudian digiring ke Mapolres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif dean telah dilakukan penahanan di Mapolres Gunungkidul.

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan, ungkap kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah dengan orang yang diduga mengedarkan narkoba di wilayah Gunungkidul. Tanggal 20 Juli 2020 dini hari, tim opsnal Satresnarkoba mulai melakukan penyelidikan di lapangan. Salah satu titiknya yakni di Kapanewon Semanu, terdapat aktifitas mencurigakan di salah satu hotel Semanu.

Kemudian petugas melakukan penggerebekan di kamar hotel itu. Didapati di dalam kamar NS (28) perempuan warga Kapanewon Ponjong sedang bersama dengan SK (25) laki-laki warga Surakarta sedang berduaan, bahkan keduanya nampak dalam pengaruh narkoba.

“Kita lakukan penggeledahan di kamar hotel itu. Ada beberapa barang bukti yang ditemukan oleh tim,” terang Kasat Resnarkoba, Kamis (13/08/2020).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa korek api, 1 pipet kaca, 1 klip plastik kecil serbuk yang diduga shabu milik SK, sedotan plastic, dan 1 klip plastik kecil berisi serbuk diduga shabu seberat 0,38710 gram milik NS.

“Untuk plastik berisi serbuk diduga shabu milik NS disembunyikan di dalam buah pisang. Karena bukti kuat, keduanya kemudian diamankan di Polres Gunungkidul,” tambah dia.

Pemeriksaan terus dilakukan oleh petugas. Keduanya mengakui sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis shabu. Sejumlah orang di wilayah Gunungkidul menjadi target mereka. Bedasarkan pengakuan yang didapat polisi, keduanya menggunakan dan mengedarkan narkoba sejak awal 2020 lalu.

Berita Lainnya  Ditinggal ke Masjid, Burung Murai Seharga Jutaan Diembat Maling

Dari keduanya kemudian dikembangkan lagi, ternyata mereka mendapatkan narkoba jenis shabu dari MF (27) warga Surakarta. Petugas kemudian bergerak ke wilayah Surakarta untuk mencari MF, tanggal 20 Juli sore pria tersebut berhasil diamankan petugas di sekitar pinggir jalan pasar Mebel, Surakarta. Dari tangan pria ini diperoleh barang bukti shabu seberat 0,29 gram dan alat bukti transaksi.

“Ketiganya dikenakan pasal 112 ayat 11 sub pasal 127 ayat 1 UU  RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal seumur hidup,”imbuh dia.

Petugas Amankan Ribuan Obat Terlarang

Selain melakukan ungkap penggunaan dan pengedaran narkoba jenis shabu, dalam periode pertengahan hingga akhir Juli lalu petugas berhasil mengamankan 3 pengedar obat-obatan terlarang. Tiga pengedar ini ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

Berita Lainnya  Lupa Kunci Pintu, Rumah Anggota TNI Dibobol Maling

Tanggal 17 Juli petugas mengamankan RES (26) warga Tawarsari, Kalurahan Wonosari. Pria ini terbukti mengedarkan obat-obat berbahaya dan rawan disalahgunakan. Dari tangannya di peroleh 980 butir pil bewarna kuning dengan tulisan MF di sebuah toples yang disimpan di lemari baju. Barang bukti lainnya berupa uang hasil penjualan sebesar 25 ribu dan handphone yang digunakan untuk transaksi. Pelaku mengaku jika dirinya mendapatkan obat tersebut dengan cara pembelian online di Shoppe.

Di wilayah Wonosari, petugas juga mengamankan GAP warga Kemorosari,  yang juga mengedarkan obat terlarang. Dari GAP petugas mengamankan 895 butir pil dextro yang disimpan di ternit kamar kos yang berada di Jeruksari. Semula jumlah pil banyak kemudian telah ia jual ke beberapa orang di wilayah Gunungkidul. Uang 100 ribu hasil penjualan pun juga ditemukan oleh petugas.

Berita Lainnya  Tertangkap Saat Ngutil Makanan dan Kaos Kaki, Pasangan Bermobil Digelandang ke Kantor Polisi

Ungkap kasus di wilayah Ponjong juga dilakukan petugas. DPS warga Kapanewon Ponjong diamankan dengan barang bukti 100 butir pil berlogo Y yang disimpan di bungkus rokok dan diletakkan di lemari baju. Uang tunai 125 ribu rupiah sebagai uang hasil jualan juga diamankan.

“Untuk ketiga orang pengedar obat terlarang kami kenakan pasal 197 jo 196 Tentang UU RI nomor 36 tahun 2009 Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Dwi.

Petugas sendiri terus berupaya melakukan pemberantasan jaringan pengedar narkoba dan psikotropika di Gunungkidul. Pasalnya jaringan ini sangatlah meresahkan warga, mereka beroperasi dan memasarkan obat-obatan terlarang itu ke hampir semua kalangan.

Yang menjadi rawan dan berbahaya, penjualan obat semacam ini sampai ke pelajar dan remaja. Sosialisasi dan upaya pencegahan lain juga dilakukan oleh petugas kepolisian.

“Kenali gelagat aneh pada anak atau orang terdekat kita. Perhatian juga sangatlah dibutuhkan,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler